HUD HUD.co Tulang Bawang,|| Sebanyak 31 pasangan pengantin mengikuti Sidang Itsbat nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kamis, (18/12/2025).
Kegiatan yang digelar langsung di Gedung Balai Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), kegiatan tersebut turut bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Tulang Bawang, Kementrian Agama Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang, yang bertemakan “Bersinergi memperkuat Integritas mencapai pelayanan Prima yang terbaik dan Kualitas”.
Turut hadir Bupati Tulang Bawang K.R.A.T Drs. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Menggala, Kepala Kemenag Tulang Bawang, Camat Menggala, Kodim 0426 Menggala Yang diwakili boleh Babinsa, Polres Tulang Bawang Bawang yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, serta Dinas terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M menyampaikan, “Dalam kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan terima kasih apresiasi yang setinggi-tingginya kepada teman-teman baik itu kepala kampung Ujung gunung ilir (UGI) selaku Tuan rumah acara ini, serta Ketua Pengadilan Agama, kepala Kejaksaan Negeri Menggala (Kajari), Kemenag Tulang Bawang, dan Dinas terkait yang sangat peduli terhadap acara ini, karena beliaulah yang memfasilitasi acara ini. Terangnya.
Selain itu, penanggung jawab Isbat Nikah Terpadu, Bapak Arjuna Putra Selaku Kepala Kampung UGI mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang dilakukan tercatat dalam dokumen negara.
“Kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah Desa UGI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dalam mempedulikan masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara. Dikarenakan memang banyaknya pernikahan yang belum tertera pada dokumen negara,” ujar Arjuna Putra saat diwawancarai media ini.
Selain itu dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Buku Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Lebih lanjut, Alhamdulillah kegiatan hari ini dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dapat memenuhi harapan umat. Tutupnya Arjuna Putra.
(*/Tim)

