Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan   Sembilan WNI Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Di Kamboja

oleh -115 Dilihat
oleh

Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan   Sembilan WNI Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Di Kamboja JAKARTA - Hudhudnews.co Polri fast respon Indonesia center,- Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air. Di antara para korban tersebut terdapat pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Pemulangan para korban berlangsung  haru setelah korban tiba dengan selamat di Jakarta , dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., diundang langsung oleh Bareskrim Polri untuk menghadiri konferensi pers di Mabes Polri sekira pukul 20.00. wib hari jum' at (26/12/25). Bupati Dian menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas langkah cepat dan keberhasilan Polri dalam menyelamatkan serta memulangkan warganya yang menjadi korban TPPO di kamboja. “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Presiden KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea, Bapak Kabareskrim, serta seluruh jajaran,” ujar Bupati Dian. Ia juga menilai kinerja Bareskrim Polri sangat cepat, responsif, dan profesional dalam menangani kasus tersebut. “Ini di luar dugaan. Ini menjadi bukti profesionalisme Polri dalam memberikan rasa aman, rasa keadilan, dan yang terpenting menghadirkan harapan baru bagi warga negara kita,” tambahnya,. Didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. Lebih lanjut, Bupati Dian menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta tidak jelas Agen penyalurnya. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menjelaskan,  bahwa pemulangan sembilan korban tersebut merupakan hasil sinergi Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya. “Alhamdulillah, sembilan WNI saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat dari Kamboja. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah cepat ini merupakan implementasi langsung arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi WNI. Di tempat yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta unggahan video permohonan bantuan yang viral di media sosial. “Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis,” jelasnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sembilan korban tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan dan mendapat pendampingan medis selama proses pemulangan. Brigjen Pol M. Irhamni menegaskan, Polri akan menindaklanjuti perkara ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, Polri juga terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai pemulangan ini sebagai salah satu proses tercepat dan menjadi contoh nyata keberpihakan negara terhadap rakyat. Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja guna memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN. Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Wakil Kepala Baintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, S.H., M.H., Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penegakan BP2MI Brigjen Pol Drs. Eko Iswantono, M.M., Direktur TPPO Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., serta Plt Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yossy Aprizal selaku Consellor Embassy of Republic Indonesia in Phnom Penh, Kapolres Kuningan, dan pejabat terkait lainnya. (Arwin).

Bareskrim Polri Berhasil Memulangkan Sembilan Warga Negara Indonesia Korban TTPO

 

JAKARTA – polri fast respon Indonesia center,- Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air. Di antara para korban tersebut terdapat pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Pemulangan para korban berlangsung pada Jumat (26/12/2025) malam, setelah mereka tiba dengan selamat di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., diundang langsung oleh Bareskrim Polri untuk menghadiri konferensi pers di Mabes Polri.

 

Bupati Dian menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas langkah cepat dan keberhasilan Polri dalam menyelamatkan serta memulangkan warganya yang menjadi korban TPPO.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Presiden KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea, Bapak Kabareskrim, serta seluruh jajaran,” ujar Bupati Dian.

 

Ia juga menilai kinerja Bareskrim Polri sangat cepat, responsif, dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Ini di luar dugaan. Ini menjadi bukti profesionalisme Polri dalam memberikan rasa aman, rasa keadilan, dan yang terpenting menghadirkan harapan baru bagi warga negara kita,” tambahnya, didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.

 

Lebih lanjut, Bupati Dian menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta tidak jelas penyalurnya.

 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menjelaskan bahwa pemulangan sembilan korban tersebut merupakan hasil sinergi Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya.

“Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat dari Kamboja. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, langkah cepat ini merupakan implementasi langsung arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi WNI.

 

Di tempat yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta unggahan video permohonan bantuan yang viral di media sosial.

“Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis,” jelasnya.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sembilan korban tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan dan mendapat pendampingan medis selama proses pemulangan.

 

Brigjen Pol M. Irhamni menegaskan, Polri akan menindaklanjuti perkara ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, Polri juga terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai pemulangan ini sebagai salah satu proses tercepat dan menjadi contoh nyata keberpihakan negara terhadap rakyat. Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja guna memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.

 

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Wakil Kepala Baintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, S.H., M.H., Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penegakan BP2MI Brigjen Pol Drs. Eko Iswantono, M.M., Direktur TPPO Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., serta Plt Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yossy Aprizal selaku Consellor Embassy of Republic Indonesia in Phnom Penh, Kapolres Kuningan, dan pejabat terkait lainnya.

(Arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.