Banyak Sekali Kepala Desa Terlibat Penyelewengan Dana Desa, FRIC Minta Awasi Pengelolaan Dana Desa

oleh -16 Dilihat
oleh

PALEMBANG SUMSEL, Hudhudnews.co Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia .Dalam hal ini Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.

Kewajiban Pemerintah Desa
– Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel
– Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa
– Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan

Sumber Dana Desa
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
– Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat
– Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat

Prioritas Penggunaan Dana Desa
– Penanganan kemiskinan ekstrem
– Pembangunan infrastruktur dasar
– Pengembangan ekonomi lokal
– Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
– Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital

Pengawasan dan Evaluasi
– Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa
– Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.

Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa dengan rincian:
– Desa: 75.753
– Kelurahan: 8.486
– Unit Pemukiman Transmigrasi 37.

Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan

Sementara Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa dan bila didesa tidak menunjukkan adanya kemajuan atau pemanfaatan dana desa yang baik dan transparan masyarakat mempunyai kewajiban mengawasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila adanya indikasi penyelewengan.

Alokasi dana desa ini terdiri dari:
– Rp69 triliun: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya
– Rp2 triliun: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat

Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:
– Penguatan Ekonomi Desa: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan
– Pembangunan Infrastruktur Dasar: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya
– Ketahanan Pangan: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan
– Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya

Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa dan tidak menutup kemungkinan masih banyak kepala desa yang bermasalah dan berproses hukum.

Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:
– 2023: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi
– 2024: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi
– 2025: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)

Wilayah Sumatera merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi

Dalam hal ini ada Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.

Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:
– Pidana Penjara: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
– Denda: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
– Pengembalian Uang: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
– Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis
– Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian

Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan penghambat pembangunan dan kemajuan desa dan termasuk kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat banyak oleh karena itu perlu adanya keseriusan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang tegas bagi kepala desa yang melakukan penyelewengan.
(Arwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.