Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Perampokan di Jalan Poros PT WPG Serahkan Diri ke Polisi

oleh -28 Dilihat
oleh

Muba-Hudhudnews.co-Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa akhirnya berhasil diungkap. Salah satu pelaku, Agus Saputra Bin Zulkarnain (26), warga Dusun VI Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sebelumnya menjadi buronan atas kasus perampokan terhadap sopir truk di jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG) Desa Penggage.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, SH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/59/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 18 September 2025, atas nama korban Rizki Fajar Adi Saputra Bin Paimun (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

“Periatiwa terjadi pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di simpang empat jalan poros PT WPG Desa Penggage. Korban diberhentikan oleh tiga pelaku yang berpura-pura menumpang, lalu salah satu pelaku menodongkan senjata api dan merampas HP korban,” jelas IPDA Heri.

Menurut keterangan korban, dirinya sempat dipaksa turun dari kendaraan dan diikat menggunakan karet serta diancam dengan pisau sebelum ditinggalkan di area kebun sawit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Agus Saputra bersama dua rekannya, Dedi Bin Kamal dan Ari Wibowo Bin Suhaimi, yang kini masih dalam pengejaran. Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, akhirnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Agus Saputra diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Sanga Desa, didampingi pihak pemerintah desa dan kecamatan.

“Setelah menyerahkan diri, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bersama dua rekannya melakukan aksi curas tersebut dan mengambil satu unit HP iPhone 13 milik korban,” ujar Kanit.

Saat ini tersangka Agus Saputra telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang bukti berupa satu unit HP iPhone 13, satu kotak HP, satu jaket sweater warna hitam, dan satu sarung pisau warna coklat telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

:Kapri dan team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.