Diduga Bawa Minyak Ilegal, Truk Anak Mantan Kades Picu Kebakaran Hebat di Lahan PT Hindoli, Roba Warga Napal Alami Kerugian Ratusan Juta

oleh -6 Dilihat
oleh

MUSI BANYUASIN,HUDHUDNEWS.CO – Seorang warga Desa Napal, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akibat dari kelalaian menimbulkan kebakaran (pembakaran) ke Polres Muba pada Kamis (16/10/2025).

Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/425/X/2025/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tersebut diajukan oleh Roba, warga Desa Napal, yang didampingi penasihat hukumnya Febriansyah, S.H. Laporan diterima oleh petugas piket Aipda Niko Apero Atma, S.IP di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.

Dalam laporan itu, Roba mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis malam, 4 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut keterangan pelapor, sumber api diduga berasal dari sebuah truk Mitsubishi Canter bermuatan minyak ilegal milik warga Desa Dawas berinisial AR, yang disebut-sebut merupakan anak mantan kepala desa.

Truk tersebut melintas di area Pintu Air 7 Kobra 1, HGU PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, dan diduga menjadi pemicu utama kebakaran hebat yang melalap bengkel milik Roba, termasuk beberapa mesin pelanggannya serta mobil Suzuki Carry tahun 2025 bernomor polisi BG 8544 BT miliknya yang terbakar habis.

“Mobil truk itu milik anak mantan kades, membawa minyak mentah. Saat menanjak di tebing, sopirnya diduga tidak hati-hati hingga minyak tumpah di jalan. Tak lama kemudian muncul api yang langsung menjalar ke bengkel dan membakar mobil Carry saya sampai rusak total,”ungkap Roba kepada wartawan.

Roba mengaku mengalami kerugian materil cukup besar akibat peristiwa tersebut dan berharap Polres Muba segera memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius, semua pihak yang terlibat diperiksa, dan kerugian saya diganti sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Febriansyah, S.H., menegaskan bahwa laporan kliennya memiliki dasar hukum kuat dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Peristiwa ini tidak bisa dianggap kecelakaan biasa. Ada indikasi kuat kelalaian berat, bahkan dugaan kesengajaan yang menyebabkan kerugian serius bagi klien kami. Kami meminta penyidik Polres Muba bertindak profesional dan transparan,” ujar Febriansyah.

Febriansyah juga menilai bahwa tindakan sopir truk dan pemilik kendaraan berpotensi melanggar dua lapis hukum, selain dugaan tindak pidana kebakaran, juga penyalahgunaan pendistribusian minyak tanpa izin resmi.

“Jika benar minyak yang diangkut merupakan minyak ilegal, maka pelaku dapat dijerat bukan hanya Pasal 187 KUHP, tetapi juga pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Migas dan ketentuan lain yang relevan,” jelasnya.

Dalam laporannya, pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa dokumentasi kendaraan yang terbakar, foto lokasi kejadian, dan memberikan informasi saksi kepada penyidik.

“Kami berharap penyidik memproses laporan ini secara objektif dan tanpa intervensi pihak mana pun. Kasus ini menyangkut bukan hanya kerugian pribadi, tapi juga aspek keselamatan publik dan penegakan hukum di Muba,” tutup Febriansyah.

Saat ini, Polres Musi Banyuasin telah memulai penyelidikan awal atas kasus dugaan kebakaran tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan kebakaran akibat minyak ilegal yang diduga menjadi sumber bencana tersebut.

 

:Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.