UNIT II PPA SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN

oleh -63 Dilihat
oleh

Lampung Utara HUD HUD –

Unit II PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA DARWIS S.H.,M.H. berhasil Ungkap Kasus Tentang Tindak Pidana Pencabulan sebagai mana di maksud dalam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerinrah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/377/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG Tanggal 11 Juli 2025.
Jum’at (12/09/2025).

Waktu Kejadian diketahui pada bulan Juni 2021 Bertempat DUSUN DEDUP JAYA, RT 002, RW 005, Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Kanit PPA Satreskrim Lampung Utara Ipda Darwis,SH.MH menerangkan, ” Telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Tentang Perlindungan Anak yang terjadi di Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2021.terang Darwis.

Lebih lanjut Ipda Darwis menerangkan, Saat itu pelaku “J” (Orang Tua Kandung ) memasuki kamar korban yaitu “NS”,Kemudian karena takut diketahui oleh ibu Korban “A” selanjutnya pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar.
Kemudian saat Pelaku “J” dan korban “NS” tidur tiba-tiba ibu korban mendengar suara korban menjerit lalu ibu Korban kaget dan bangun, kemudian ibu Korban mendapati dimana saat itu terlapor berada di kamar tersebut dan baju korban sudah dibuka oleh terlapor. Dan korban menceitakan kepada Ibunya bahwa telah di Cabuli oleh Bapak Kandung nya sendiri,ungkap Darwis.

” Atas kejadian tersebut ibu kandung korban inisial A (43) melaporkan terduga pelaku inisial J (52) merupakan (Bapak kandung) korban ke Polres Lampung Utara pada jum’at 11 juli 2025 sekira pukul 14.43 Wib.
Adapun sebagai Saksi “MA” warga Bonglai Lampung Utara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan, Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku “J “, Lalu Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung IPDA DARWIS S,H.,M.H melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya pelaku “J ” Bin Y berhasil di tangkap dan di bawa ke polres lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti Satu (1) Lembar visum,pungkasnya Kanit PPA.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.