‎UNIT II PPA Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

oleh -48 Dilihat
oleh

HUD HUD Lampung Utara-
‎, () UNIT PPA SatReskrim Polres Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan.sebagaimana dimaksud dalam pasal  289 DAN ATAU 281 KUHPidana Berdasarkan LP/B/428/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Rabu tanggal 06 Agustus 2025.

‎Waktu kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 Sekira Pukul 07.05 Wib,  Di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara
‎Korban, Enisal MT , 28 th, Perempuan, alamat Bukit kemuning, lampung utara, melaporkan kejadian tersebut ke polres Lampung Utara didampingi saksi M,,H dan D.

‎Saat Dikonpirmasi, Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Utara  Ipda Darwis S.H.,M.H “MENJELASKAN bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekira pukul 07.05 wib di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menyalip pelaku yang juga mengendarai sepeda motor selanjut nya pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung memepet korban selanjutnya pelaku menyentuh pantat sebelah kanan kemudian meremas pantat pelapor, dengan menggunakan tangan sebelah kiri  lalu pelaku langsung kabur meninggalkan korban” terang nya.

‎Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung utara. ujar Ipda Darwis

Pada saat ini tersangka n. TD dilakukan penyidikan oleh Unit PPA SatReskrim Polres lampung utara dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun  . Pungkas nya.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.