HUD HUD Lampung Utara-
, () UNIT PPA SatReskrim Polres Lampung Utara Bersama Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan.sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 DAN ATAU 281 KUHPidana Berdasarkan LP/B/428/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Rabu tanggal 06 Agustus 2025.
Waktu kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 Sekira Pukul 07.05 Wib, Di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara
Korban, Enisal MT , 28 th, Perempuan, alamat Bukit kemuning, lampung utara, melaporkan kejadian tersebut ke polres Lampung Utara didampingi saksi M,,H dan D.
Saat Dikonpirmasi, Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis S.H.,M.H “MENJELASKAN bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekira pukul 07.05 wib di jl. Lintas sumatra kel. Bukit kemuning kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menyalip pelaku yang juga mengendarai sepeda motor selanjut nya pelaku mendekati korban dari belakang dan langsung memepet korban selanjutnya pelaku menyentuh pantat sebelah kanan kemudian meremas pantat pelapor, dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu pelaku langsung kabur meninggalkan korban” terang nya.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung utara. ujar Ipda Darwis
Pada saat ini tersangka n. TD dilakukan penyidikan oleh Unit PPA SatReskrim Polres lampung utara dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun . Pungkas nya.
(Red)