Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menetapkan Dua Tersangka Korupsi

oleh -63 Dilihat
oleh

 

HUD HUD NEWS.Co —  Kotabumi. Direktur RSUD.H.Mayjed Ryacudu dr.Aida Fitriah Subandhi dan Pelaksana Lapangan Irwanda Dirusi,Amd.SE.ST di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada kegiatan Pemeliharaan Gedung RSUD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Selasa (29/07/2025)

Telah di lakukan pemeriksaan terhadap 2 orang An. dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU / PPK pada kegiatan :

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU.

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan

* dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022.

Dan IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan :

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU.

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan.

* dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A.2022 sebelumnya hanya sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pagu anggaran kegiatan :

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).

* Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).

* dan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Dengan total keseluruhan pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan.

Bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing Saksi yaitu dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU / PPK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka,berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal:

* Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.

Kemudian terhadap IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025 adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal:

* Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.

Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu kegiatan :

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU.

* Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan.

* dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022 sebesar : Rp 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar : Rp 211.088.277,00 (dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.260.015,00 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Belas Rupiah);

2. Pada Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 82.415.184,00 (Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah);

3. Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.413.078,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Bahwa untuk selanjutnya terhadap penetapan Tersangka An dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

Kemudian Terhadap penetapan Tersangka An IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung, menerangkan bahwasanya, penetapan dan penahanan kedua tersangka, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Telah kita lakukan berbagai serangkaian penyidikan, dilakukan penyidikan selama 6 bulan oleh tim penyidik, dan telah ditemukan adanya kerugian negara,terang Kasi Pidsus.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksana lapangan yang dimaksud, yaitu Irwanda Dirusi, bukanlah merupakan pihak dari perusahaan pemenang tender yang sah, pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.