Di Duga Perawat Puskesmas Bersama Istri Buka praktek Ilegal Tanpa Kantongi izin dan Tanpa Plang Nama

oleh -11 Dilihat
oleh

HUD HUD NEWS.CO DPC AJOI Lampung Utara,

Diduga Pegawai Puskesmas Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara berstatus sebagai perawat bersama istri profesi sebagai Bidan membuka praktek pengobatan ilegal di Desa Mulyorejo 2 RT * RW * tanpa kantongi izin dari Dinas terkait dan tidak ada Plang Praktek yang seharusnya memiliki izin Praktek.

Senin (21/07/2025).Berdasarkan informasi yang di dapat tim media mencoba kroscek ke lapangan dan mengali informasi guna mencari kebenaran informasi.

Di Desa Mulyorejo RT *RW 0* tim media mengkonfirmasi salah satu warga setempat mengatakan bahwa praktek pengobatan milik (PRM) sudah berlangsung lama lebih kurang sekitar 3 tahun ini buka prakteknya,tutur sumber kepada awak media ketika di tanya.

” Kalau bayar berobatnya pak tergantung dari jenis penyakitnya dan obatnya banyak apa tidak, kalau banyak obatnya sampeklah 100 ribuan, gitu pak.

Terpisah sumber lain yang mengerti tentang izin praktek menyebutkan bahwa, Setiap yang membuka praktek kesehatan harus mengantongi beberapa izin yaitu, di mulai dari izin praktek,izin limbah yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan pemilik praktek atau sebagai penanggung jawab praktek minimal S1 Kesehatan ataupun seorang Dokter,beber sumber.

Lebih lanjut sumber menuturkan bahwa pernah tenpo hari beberapa waktu lalu, istri dari (PRJ) yang berpofesi sebagai Bidan yang berdinas di Puskemas Bunga Mayang itu dulu pernah memalsukan tanda tangan Kepala Puskesmas (Ka Puskes) untuk membuat surat izin praktek tapi ketahuan,akhirnya pembuatan surat izin tersebut tidak jadi dan sampai sekarang,pungkas sumber.

Berdasarkan secara aturan bahwasannya jika, “Perawat yang membuka praktik tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana, termasuk ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”.

Tim media mencoba mendatangi tempat praktek (PRJ) di duga ilegal tanpa kantongi izin yang berada di RT 01 RW 04 Mulyorejo 2 untuk mengkonfirmasi, Namun yang berdangkutan tidak dapat di temui, tidak keluar dari dalam rumah, sedangkan ruang prakter terbuka untuk melayani pasien dan tim media mencoba menghubungi melalui sambungan telepon seluler namun tidak diangkat.

Di tempat praktek terlihat warga yang ingin berobat menuturkan bahwa berobat disini sekitar RP 45 ribu bayar disini sama pak (PRJ) nya,ungkap warga

Dilain sesi Defriwansyah selaku selaku Ketua DPC Aliansi jurnalistik online (AJO) Indonesia Kabupaten Lampung Utara Menilai, sudah sepatu Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara agar melakukan tindakan tegas terhadap praktek ilegal tersebut, serta kepada pihak kepolisian polres lampung utara agar dapat memeriksa dan memangil penilik praktek diduga ilegal tersebut agar di tindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

(Tiim AJOI LU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.