HUD HUD NEWS.CO DPC AJOI
Lampung Utara – Terkait adanya beberapa anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bidang Propam (Bid Propam) Polda Lampung. Laporan itu dibuat oleh Samsi Eka Putra Kuasa hukum dari ketiga tersangka dalam perkara pemerasan atau pengancaman.
Laporan tersebut ketidak proprofesionalan kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara tersebut dan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara dan oknum anggota Polda Lampung diduga membekingi penjualan Rokok ilegal di Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, keempat personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dilaporan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda agar menanyakan hal tersebut ke Polda Lampung.
“Laporannya kan ke Polda Lampung, silahkan tanyakan ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita ini kan selaku terlapor, tanya ke Polda,” ujar Kapolres Jum’at (25/7/25).
Terkait dugaan tidak profesional, lanjut AKBP Deddy kembali, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur saat menangani kasus yang menjerat ketiga oknum wartawan tersebut.
“Kalau kita melihatnya bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan dan sudah sesuai prosedur, “ujarnya kembali.
Prihal adanya anggota yang menjadi beking penjualan rokok ilegal silahkan di buktikan kebenaran nya.
“Kalau terbukti benar kita akan proses,” tegasnya.
Soal laporan kuasa hukum para tersangka tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy mengatakan kembali bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya laporan tersebut.
” Adanya laporan tersebut tidak masalah juga dan itu hak para tersangka,” ujar AKBP Deddy.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi menambahkan, kami Satreskrim Lampung Utara juga pernah mengungkap terkait peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
“Dari pengungkapan tersebut, kami amankan 25.800 Batang Rokok Ilegal berbagai merk, dan sudah kami limpahkan BB tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan ketiga oknum wartawan dari media online dalam kasus pemerasan atau pengancaman terhadap korban pedang kelontong yang berada di Kecamatan Sungkai Utara. (*)