Tengku Wahyu di Laporkan Wartawan Ke Polda Lampung

oleh -75 Dilihat
oleh
Oplus_131072

HUD HUD NEWS

Bandarlampung, –
Merasa diitmidasi dan perbuatan pencemaran nama baik menggunakan media sosial, tiga wartawan melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE atas video mengintimidasi yang dilakukan Tengku Wahyu yang mengaku pengacaranya Bupati Lampung Barat, ke Polda Lampung, Senin (9/6/2025).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Kepala SPK Polda Lampung IPTU Heri Haryono, dengan nomor STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/Polda Lampung tertanggal Senin 09 tahun 2025.

Selaku pelapor Herman Yuheri wartawan Tinta Lampung perwakilan Lampung Barat
Dan Reky wartawan Kejoranews perwakilan Lampung Barat menyerahkan bukti bukti akun media sosial milik Tengku Wahyu sebagai ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), yang digunakan melakukan dugaan tindak pidan kejahatan informasi dan transaksi elektonik UU no 1/2024 tentang perubahan Kedua UU no 11/2028 tentang onformasi dan transaksi elektronik sebagai tertuang dalam pasal 27 A juto pasal 45 ayat 4.

“Alhamdulillah laporan kami diterima telah memenuhui unsur dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektonik, saya sudah menjalani pemeriksaan dan telah menyerahkan bukti bukti akun sosial milik Tengku Wahyu ke penyidik,” kata Herman Yuheri, di Polda Lampung, Senin (9/6/2025).

Menurut keterangan Herman Yuheri, intimidasi yang dilakkukan Tengku Wahyu bermula sebelumnya dirinya bersama kedua rekan watawan yang sedang menjalani tugas jurnalistik merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Arman yang merupakan Pj Pekon Suka Nanti Kecamatan Way Tenong.

“Sebelumnya kami telah berjanjian untuk bertemu dengan bapak Arman PJ Pekon Suka Nanti, untuk membicara kerjasama di bidang publikasi di media,” kata Herman.

Herman menceritakan ihwal perbuatan intimidasi tersebut, ketika itu PJ Pekon Suka Nanti, sempat bertemu dikantor dan meminta kami untuk menunggu dikantor karena pak Arman sedang ada urusan diluar kantor. Setelah tidak kunjung datang, kami mencoba mengunjungi rumah pak Arman dengan sopan santun. Saat itu pak Arman kembali menyuruh kekantor pekon untuk melakukan pertemuan. Namun setiba dipekon entah berkaitan apa, tiba tiba Tengku Wahyu yang mengaku pengacara Bupati Lampung Barat dan kuasa hukum pekon di Lambar juga berada di pekon Suka Nanti dengan menyandra kami untuk meminta maaf atas perbuatan mendatangi rumah pak Arman tanpa izin.

“Melihat situasi membahayakan, kami mengikuti keinginan Tengku Wahyu yang sudah menyandra dan meminta kami untuk membuat video permintaan maaf kepada pj kepala pekon Suka Nanti Arman,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Herman menyatakan, perbuatan Tengku Wahyu telah merugikan dan mencemarkan nama dengan cara menyebar luaskan rekaman video tersebut melalui media sosial, sehingga sangat berdampak buruk.

“Terlihat dari video yang beredar di media sosial FB dan di Tik Tok ucapan Tengku Wahyu yang mengaku ngaku Pengecara Bupati Lampung Barat, langsung saja menjastis (tuduhan ) kami bertga bersalah,” ungkapnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.