HUDHUDNEWS.CO ,MUBA-Aroma pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan . Sejumlah karyawan PT Pinago Utama Tbk Unit kebun wilayah sugi waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten musi Banyuasin ,sebuah perusahaan perkebunan besar di Sumatera Selatan.
Seorang karyawan pada unit kebun inti 2 ini mengaku menjadi korban praktik demosi dan mutasi sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan perkebunan pada instansi perusahan tersebut.
Dugaan ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai tidak hanya melanggar etika manajemen, tetapi juga menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber internal menyebutkan bahwa keputusan mutasi dan penurunan jabatan dilakukan tanpa surat resmi yang tidak mencatumkan Tembusan ke pihak dinas ketenaga kerjaan Wilayah, tanpa pembicaraan dua arah (bipartit), bahkan tanpa dasar evaluasi kinerja yang jelas.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja.
Salah satu karyawan berinisial (J) saat dikonfirmasikan Sabtu(31/05/25) dikediaman nya mengatakan“Kami dipindahkan begitu saja. Tidak ada surat penjelasan. Tidak ada rapat. Tahu-tahu nama kami dibuat dalam surat mutasi dicoret dari jabatan dan ditempatkan di unit lain tanpa adanya prosedur musyawarah dan dan penjelasan,” keluhnya
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, setiap tindakan mutasi atau demosi harus didasarkan pada alasan objektif dan melewati proses musyawarah. Jika tidak, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut sumber internal lainnya, praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis, menimbulkan ketakutan serta tekanan psikologis terhadap para karyawan pada perusahaan ini yang khawatir kehilangan pekerjaan atau mendapatkan perlakuan diskriminatif serupa pada masa mendatang,
Pihak serikat pekerja setempat pun tidak ada tindakan yang diduga adanya serikat kerja bersama yang dibentuk hanya sebagai simbol saja, yang mana berdasarkan informasi struktur pada Serikat kerja tersebut dikuasi petinggi petinggi perusahaan itu sendiri,Sehingga berbagai persoalan menimpah pekerja pada perusahaan ini membeku.
Menurut salah satu karyawan tersebut persoalan ini bukan soal internal perusahaan lagi namun menyangkut perihal konstitusional pekerja.
“Ini bukan lagi masalah internal. Ini menyangkut hak konstitusional pekerja. Jika dibiarkan, praktik semena-mena seperti ini akan menjadi presiden buruk bagi dunia ketenagakerjaan Muba , kami berharap Pihak disnaker kabupaten Muba jangn tutup mata terhadap perusahaan ini,ini perlu dibenahi dan bila perlu berikan sansi tegas karena disini pekerja merupakan warga Musi banyuasin” tegasnya
Ia juga mengharapkan kepada bupati musi Banyuasin untuk segera menindak perusahaan ini, agar hal tersebut tidak terulang lagi menimpah putra putri muba yang ada dalam lingkup pekerja pada perusahaan PT.Pinago utama tbk wilayah Desa sugi waras ini.
“Harapan kami Bupati muba Untuk segera memanggil perusahaan ini,agar ini tidak menjadi presiden buruk bagi pekerja daerah,yang lebih menyakitkan lagi bagi tenaga kerja buru harian lepas disini ,ada yang berpuluh tahun tidak diangkat menjadi karyawan tetap,ini terdengar aneh tapi nyata adanya,lebih dari itu Buruh harian lepas di perusahaan ini senang mendengar upah setiap tahun naik yang digaungkan pemerintah,namun pada kenyataannya untuk pekerja Harian lepas dibatasi hanya 20 hari kerja dalam satu bulan,ini berati mengurangi pendapatan,jadi kemana peran pemerintah terhadap perihal ini kami butuh reaksi yang jelas.ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk.belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Tim redaksi belum mendapatkan mendapatkan hak jawab dari perusahaan.
K/team