*Chandra: Aksi Jilid 2, Minta Kapolres Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Paling Lambat 15 Juli*

oleh -28 Dilihat
oleh

HUDHUDNEWS.CO-Musi Banyuasin, – Chandra, Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Pemuda Musi Banyuasin (AMPUBA), menyatakan bahwa aksi jilid 2 ini dilakukan untuk menuntut Kapolres Musi Banyuasin melakukan inventarisir seluruh sumur minyak masyarakat paling lambat 15 Juli sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 14 Tahun 2025. Kamis (12/06/2025).

Menurut Chandra, Permen ESDM No 14 Tahun 2025 melalui instruksi gubernur Sumsel telah mengatur tentang inventarisir sumur minyak masyarakat, dan Kapolres Musi Banyuasin harus segera melakukan inventarisir tersebut. “Kami meminta Kapolres Musi Banyuasin untuk segera melakukan inventarisir sumur minyak masyarakat paling lambat 15 Juli sesuai dengan Permen ESDM No 14 Tahun 2025,” ujarnya.

Chandra juga menyatakan bahwa aksi jilid 3 akan dilakukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Kapolres Musi Banyuasin. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi jilid 3 di Polda Sumsel yang lebih besar dan lebih massif,” katanya.

*Tuntutan AMPUmuba:*

– Kapolres Musi Banyuasin harus melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat paling lambat 15 Juli sesuai dengan Permen ESDM No 14 Tahun 2025
– Kapolres Musi Banyuasin harus transparan dalam proses inventarisasi sumur minyak masyarakat

*Aksi Jilid 3:*

– Akan dilakukan aksi Jilid 3 di polda Sumsel jika tuntutan AMPUBA tidak dipenuhi oleh Kapolres Musi Banyuasin
– Akan lebih besar dan lebih massif daripada aksi sebelumnya

AMPUBA berharap bahwa Kapolres Musi Banyuasin akan memenuhi tuntutan mereka dan melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat sesuai dengan Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.