Lampung Utara, – Bea Cukai Propinsi Lampung investigasi toko sembako yang berada di kelurahan Rejosari kabupaten Lampung utara, Selasa (17/5/2025)
Heri selaku Moksa bagian pemeriksa Beacukai propinsi Lampung mengatakan, Dalam kegiatan ini, tim beacukai propinsi Lampung akan menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pelanggaran ketentuan cukai lainnya yang bedasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan peredaran Rokok Ilegal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Operasi pasar ini menyasar penjual eceran, karena mereka menjadi jalur distribusi utama produk rokok ilegal ke masyarakat,” ujar heri.
Menurut keterangan pemilik Toko Winov, Bea Cukai propinsi Lampung Menyita 112 bungkus rokok yang di larang.
1. Rokok GP Hitam (31) Bungkus,
2. Rokok Luffisan (7) bungkus.
3. Rokok Manchester (7) Bungkus,
4. Rokok Oris (11) Bungkus
5. Rokok Smith (3) Bungkus,
6. Rokok Firro mild (4) Bungkus
7. Rokok OJR Gass (11) bungkus.
8. Rokok GA Gold (16) Bungkus.
9. Jayo Baru (10) Bungkus.
10. Rokok Miami (4) Bungkus
11. Rokok Ferrari (5) bungkus
12. Rokok Blueberry (3) bungkus
Adapun kerugian dalam penyitaan tersebut lebih dari 2 juta rupiah.
Dalam hal ini Winov juga mengatakan, jika pabriknya Rokok ilegal ini masih belum di tutup dan masih menyebarkan kepada toko dan warung, saya pun masih tetap akan menjual rokok tersebut, selagi penikmat rokok masih mencari nya. Ujarnya Winov.
(Tim)