WAKIL BUPATI LAMPUNG UTARA ROMLI TINJAU PELAKSANAAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK DI SAMSAT KOTABUMI

oleh -40 Dilihat
oleh

HUD HUD NEWS AJOI

Lampung Utara, 8 Mei 2025 — Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Kotabumi untuk memantau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan program unggulan Gubernur Lampung.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan lancar serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait isu-isu yang beredar mengenai kebijakan pembayaran Jasa Raharja.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Jasa Raharja untuk mendapatkan kejelasan teknis. Menurutnya, beban biaya Jasa Raharja hanya dikenakan maksimal untuk tiga tahun, ditambah bunga satu tahun.

“Kami pastikan tidak ada beban berlebih bagi masyarakat. Pembayaran Jasa Raharja hanya berlaku maksimal tiga tahun dan bunga satu tahun. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Romli.

Romli juga menyampaikan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun akan otomatis dianggap mati STNK-nya dan plat nomor kendaraan harus diganti. Ia menambahkan, biaya balik nama kendaraan roda dua saat ini sekitar Rp225.000 jika dilakukan langsung oleh pemilik.

Namun demikian, lanjutnya, jika masyarakat belum melakukan balik nama, tetap diperbolehkan membayar pajak tahunan dan mengganti STNK serta plat nomor tanpa balik nama, selama data kendaraan masih lengkap.

Selain itu, Romli juga mengapresiasi pelayanan petugas Samsat Kotabumi yang dinilainya profesional dan sesuai dengan prosedur. Ia berharap pelayanan tersebut terus ditingkatkan disertai sosialisasi aktif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Saya minta petugas terus aktif memberi pemahaman ke masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak paham, lalu merasa dirugikan,” tegasnya.

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat Lampung Utara untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Ia menegaskan bahwa setelah program ini berakhir, akan diberlakukan sanksi tegas, termasuk pemblokiran identitas kendaraan yang tidak membayar pajak.

“Kalau sampai program ini selesai tapi masih ada yang tidak membayar, maka kendaraan bisa dianggap bodong dan identitasnya diblokir. Ini bentuk ketegasan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin, menjelaskan bahwa hingga 7 Mei 2025, tercatat 1.770 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan, terdiri dari 1.311 unit roda dua dan 459 unit roda empat.

“Antusias masyarakat sangat tinggi. Ini menandakan bahwa program pemutihan benar-benar membantu dan meringankan beban masyarakat,” ujar Arifin.

Dengan adanya kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan meningkat, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.(DF*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.