Hud Hud News.co AJOI
Lampung Utara-
Terkait pemberitaan viral, dibeberapa media,Yang diduga ada Pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Industri yang di lakukan Pabrik Pengolahan Tapioka PT.SBRP Berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten Lampung Utara. tetap melakukan pembangunan pabrik tanpa menghiraukan aturan Perda,
Selaku Tokoh Masyarakat Lampung Utara H.Imam Suhada memberikan Kecaman keras terkait pelanggaran yang di lakukan tersebut. Jum’at (07/03/2025).
Menurutnya H.Imam Suhada. mengatakan kepada awak media ,” Bagi saya selaku orang yang terlibat langsung dalam pembahasan dan penetapan PERDA RTRW itu,harus dinyatakan dengan tegas telah terjadi pelanggaran RTRW tersebut”.kata H.Imam Suhada.
” Dalam pembahasan RTRW saat itu perdebatan sengit,kenapa. Daerah Abung Kunang dan sekitarnya ke arah atas bukan merupakan kawasan industri.
Kenapa,Dengan kesadaran penuh aspirasi masyarakat bahwa itu merupakan daerah bagian HULU SUNGAI yang alirannya melalui dua sungai besar, yaitu Way Rarem dan Way Abung.itu akan mengaliri masuk ke Kota dan sampai ke Abung Surakarta dan seterusnya”.
Masih katanya H.Imam Suhada. “Itulah kenapa. Daerah itu khususnya daerah kawasan Abung Kunang,Tanjung Raja,Abung Barat dan daerah sekitarnya itu Di HARAMKAN atau TIDAK BOLEH ada Industri di bangun di daerah itu. ‘Karena hampir akan di pastikan LIMBAHNYA akan MENCEMARI hampir seluruh Masyarakat di perkotaan ini akan berdampak, Limbah itu akan masuk ke KOTA dan itu semua akan terkena dampaknya, Disitu ada beberapa Kampung Tua seperti Aji Kagungan,Ada Bandar Putih,Mulang Maya,Kota Alam,Kotabumi Tengah,Kotabumi Udik,Kotabumi Ilir,Bumi Agung,Punguk Sampai ke Abung Surakarta hingga sampai ke Bandar Abung,Itu semua akan terkena dampaknya nantinya. Terang H.Imam Suhada.
H.Imam Suhada, Mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Selaku Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Utara memandang bahwa pabrik Tapioka PT.SBRP itu tidak Pas dibangun di situ yaitu di Desa Talang Jembatan bahwa Pabrik tersebut telah melanggar Perda RTRW.
“Terkait perizinan, dirinya H.Imam Suhada sudah mendengar bahwa Izin Amdalnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). dan Harus saya katakan pejabat yang berwenang Hanya ada dua hal karena berani mengeluarkan izin tersebut.
“Yang pertama,Karena ketidak mengertiannya terkait Perda RTRW.
Atau yang Kedua, Karena ada sesuatu sehingga pura pura tidak mengerti. kenapa..,karena daerah yang sangat-sangat tidak boleh di bangun Pabrik tapi tetap dikeluarkan Izinnya itu.Saya menduga ada sesuatu dan ada Bau Amis di Perizinan itu.”Jelasnya
Way Rarem itu adalah aliran sungai terbesar yang ada di Kabupaten Lampung Utara dari dulu, “Zaman Nenek Moyang dulu ini sangat Sakral karena digunakan menjadi tempat transportasi, pada zaman dahulu bukan hanya sebagai tempat mandi dan mencuci saja di situ”.
Lanjutnya “Kalau di Kota Alam itu ada istilah dari dahulu ada Panggeh nya nenek moyang bahwa ada istilah , ” Nyelametken Batang Hari “,Dari dulu itu ada istilahnya Panggeh nya,Menyelamatkan Batang Hari.oleh karena sebab itu,Hari ini Batang Hari Mau Tercemar, kita sebagai masyarakat Kota Alam mau diam. ya bubar Panggeh nya itu, Ganti Panggeh kalau sampek Way Rarem tercemar. orang Kota Alam mau diam,mau bungkam.
Karena Panggeh yang bikin nenek moyang.
Batang Hari, Hari ini mau tercemar, Lantas kita diam, Ya gak boleh.” Paparnya
H.Imam Suhada Berharap ada dua hal yang dapat di lakukan,
* Yang pertama, Hentikan pembangunan pabrik tersebut dan cabut perizinannya.
* Yang Kedua, Dalam upaya penghormatan terhadap investasi yang akan masuk ke Lampung Utara ini,Pemerintah Daerah dalam kepemimpinan Hamartoni – Romli ini harus dengan tegas, Bisa menengahi masalah ini, Sehingga investasi tetap berjalan, Sungai sungai tidak tercemar agar dampaknya nanti tidak lebih luas.
Oleh sebab itu pemerintah daerah harus tegas dengan merelokasi untuk mencari lahan lain sebelum pabrik tersebut terbangun dengan utuh,dengan biaya yang sangat besar,kasian dengan yang berinvestasi,pungkasnya H.Imam Suhada.
(Wandef Tim).