Ratusan Massa Aksi Pertanyakan Rp 11,5 Miliar Pajak Tak Disetor PT MEP, Kejari Muba Bakal Usut Tuntas

Musi Banyuasin – Hudhudnews.co – Sumsel

Ratusan massa yang menamakan diri , Gerakan Aktivis Muba Pembasmi Korupsi (Gempur) yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat, LSM, dan organisasi profesi pers, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Muba dan Kantor Kejari Muba, Kamis (13/2/2025).

Dalam aksi ini mereka menuntut agar Pj Bupati Musi Banyuasin mencopot Direktur PT Muba Electric Power (MEP) dari jabatannya karena diduga terlibat skandal penggelapan pajak listrik senilai Rp 11,5 Miliar.

Kemudian massa juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Manajemen PT MEP menjelaskan kepada masyarakat terkait pajak belasan miliar dari tahun 2021-2024 tidak kunjung disetorkan.

Pantauan awak media, setelah mengadakan longmarch dan orasi di gedung Pemkab Muba, massa aksi kemudian diterima oleh Staf Ahli Bupati Muba serta bertemu langsung dengan Direktur PT MEP Agus Raflen di Ruang Rapat Randik Kantor Pemkab Muba.

Direktur PT MEP Agus Raflen membantah pihaknya melakukan penggelapan atau penyelewengan pajak listrik. Menurutnya, uang hasil pungutan pajak listrik itu selama empat tahun tetap utuh di rekening perusahaan.

Terkait mengapa uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah, menurut Agus Raflen, karena pihak PT MEP belum mendapatkan petunjuk atau instruksi dari pimpinan dan instansi terkait.

“Kami takut salah, karena belum ada petunjuk terkait uang penyetoran uang ini. Alhamdulillah pada tanggal 7 Februari turun surat rekomendasi dari BPK RI ke Petro Muba yang langsung menginstruksikan PT MEP untuk menyetorkan kekurangan setor pajak listrik ke kas daerah, sehingga langsung kami setorkan hari itu juga,” jelasnya.

Tidak puas mendengarkan penjelasan dari Direktur PT MEP, massa aksi kemudian bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Muba dan selanjutnya melakukan orasi disana.

“Kami hari ini ingin meminta kepada Kejaksaan Negeri Muba supaya memeriksa secara menyeluruh laporan keuangan PT MEP khususnya terkait pajak listrik. Periksa seluruh transaksi rekening PT MEP, karena kami yakin ada sesuatu yang tidak beres atau upaya penyelewengan uang pajak rakyat untuk kepentingan pribadi. Karena kalau tidak, mengapa uang belasan miliar itu selama tiga tahun tidak pernah disetorkan,” ujar Jahri salah satu orator aksi.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, salah satu lembaga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa, mengatakan bahwa keterangan Direktur PT MEP terkesan sangat lucu. Sebab pajak listrik dari 4 titik sambung PT MEP satu bisa disetorkan rutin, sementara tiga lainnya harus menunggu petunjuk.

“Apa yang disampaikan Direktur PT MEP sangat lucu, kenapa ada sebagian uang pajak bisa disetorkan sebagian lain harus menunggu petunjuk. Itupun belasan miliar uang pajak listrik dari 2021-2024 baru ketahuan kurang setor setelah adanya laporan pemeriksaan dari BPK RI. Lalu setelah kasus ini mencuat ke publik, uang tersebut baru disetorkan ke kas daerah. Bagaimana bila tidak ketahuan? Bisa saja uang belasan miliar itu raib digondol oknum di perusahaan,” tukasnya.

Pernyataan Direktur PT MEP, bahwa selama empat tahun menunggu instruksi penyetoran juga tidak masuk akal.

“Bayar pajak itu wajib bagi rakyat oleh pemerintah selalu ditekankan untuk bayar pajak tepat waktu. Maka tidak masuk akal bila perusahaan milik pemerintah (BUMD) bisa telat bayar pajak selama empat tahun. Ini tentu bakal jadi contoh buruk kepada masyarakat dalam bayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba diwakili Heri selaku Kasi Intel menerangkan bahwa isu dugaan kasus penggelapan pajak di PT MEP sudah menjadi atensi kejaksaan.

“Isu pajak listrik PT MEP ini sudah atensi kami, laporan yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti secepatnya,” tuturnya,(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *