Daerah  

GRIB Jaya Provinsi Lampung Akan Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Kadis Sosial Lampung Tengah

Hud Hud News Lampung –

Terkait temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran APBD dan APBN Tahun 2023 dan Tahun 2024 oleh Oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lampung Tengah bersama Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Kamis (19/12/2024).

” Kami dari Ormas DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung beserta Pengurus DPC Lampung Tengah, akan bertindak tegas dan akan segera melaporkan Kadis Sosial Lampung Tengah ke APH dan Kejari Lampung Tengah, ” ungkap Herman Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung.

Menurut Herman, berdasarkan Intruksi Presiden RI (INPRES) No.55 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, oleh karena itu untuk membersihkan tindak pidana korupsi di Lampung.seperti yang kami dapat ini Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

” Ini jelas bahwa Dinas Sosial adalah bagian dari Masyarakat, tetapi malah membohongi Masyarakat untuk kepentingan Pribadi dan memperkaya diri sendiri. Berdasarkan data yang kami dapat, bahwa anggaran yang di kucurkan ke Dinas Sosial terdapat belanja barang Kursi Roda, namun tidak sampai ke Masyarakat. Kemudian belanja makanan ketika ada bencana, pemberian akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar, belanja langsung yang akan di serahkan ke Masyarakat (Resos/Rehabilitas Sosial) itu tidak jelas. Masih ada kejanggalan lain yang belum bisa saya jelaskan disini, ” imbuhnya.

Sementara Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Tengah Yunisa Putra di dampingi Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung masih mempersiapkan dokumen-dokumen Pendukung untuk Laporan Ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat.

Diketahui, sesuai dengan pedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia :

1.UU No 08 1985 Tentang Ormas atau LSM
2.Tap MPR-RI No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas KKN.
3.UU-RI No.28/1999 Tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
4.Intruksi Presiden (INPRES) No.55 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
5.UU No.40 Th 1999 Tentang Pers.
6.UU No.31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti, S. STP, MM belum dapat dikonfirmasi.

Meijizal efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *