Hud Hud Lampung,
Lahan Sabah Balau yang di kenal dengan Peta Kepala Burung yang terbentuk Petanya seperti Kepala burung. Peta Tersebut Keluar dari Pemprov Provinsi Lampung Biro Aset .Sudah beberapa kali pengurusan berdasarkan dari kekuatan Peta Pemprov tersebut.dan di dukung oleh warkah dari ketiga ahli waris adalah hak milik orang tuanya berdasarkan asal usul/Riwayat Perolehan secara rinci telah disampaikan dalam surat yang dikelola sejak tahun 1990.ada pelepasan aset negara berupa tanah OKUPASI yang masuk dalam hak guna usaha PTPN.
Pemprov merasa memiliki lahan tersebut maka warga yang termasuk menunggu di lahan Sabah balau atau peta kepala burung di beri surat untuk mengosongkan lahan tersebut pada hari Kamis tanggal 4/11/2021.
Pada tanggal 1/11/2011 Perwakilan dari Tiga Ahliw waris Lembaga Mabesbara dan LSM Galak mengajukan Untuk Mediasi di DPRD Provinsi Lampung.Terkait permasalahan tanah hak milik tiga ahli waris berdasarkan surat yang disampaikan ditindak lanjuti oleh Komisi.kemudian Rapat Dengar Pendapat di laksanakan pada hari Rabu 3 November 2021 di Gedung DPRD Provinsi Lampung sidang dengar pendapat atas kepemilikan tanah di Sabah balau Tiga Ahliw Waris.
Wakil ketua Komisi 1 DPRD Lampung Mardani Umar meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunda Eksekusi tanah di Sabah balau yang akan di rencanakan pada hari Kamis tanggal 4/11/2021.
Dari RDP tersebut saat ini lahan Sabah balau masih tetap aman warga masih tetap tinggal di lokasi lahan peta kepala burung.
Namun saat ini walaupun tiga ahli waris pemilik lahan Peta Kepala Burung di Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan Tidak Jadi di Lakukan Pengosongan Lahan tetapi masih merasa ketakutan. karna itu dari penerima kuasa sekarang Firdaus dan di dampingi Sekretaris Daerah Ormas Grib Jaya Herman.2/12/2024 Mendatangi Kantor Desa Sabah Balau.Langsung Bertemu Kades Pujianto,S.E. dan menceritakan serta menjelaskan terkait lahan Peta Kepala Burung.tangapan dari Kepala Desa Pujiyanto,S.E
,” saya tau kalau ada lahan peta kepala burung di Sabah balau dan ini masalah nya memang sudah lama sebelum saya jadi kades sudah terdengar desas desus lahan tersebut.jadi saya meminta Copy berkas-berkas kepemilikan punya Tiga Ahli waris dan dasar data-data itu saya akan proses Sporadik nya ,” ungkap Kades.
Kedatangan dari Tim Pengurus tiga ahli waris tentunya agar permasalahan ini cepat selesai dan Tiga Ahli waris yang mempunyai hak di lahan Peta kepala burung ini secepatnya punya Sertifikat.yang tentunya melalui proses dengan tahapan membuat Sporadik untuk ketiga ahli waris.
Saya selaku Sekretaris daerah DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung (Herman) beserta Tim pengurus mengharapkan agar kiranya permasalahan ini secepatnya diselesaikan.karna diliat dari Warkah yang dimiliki oleh Tiga Ahli waris Akurat.karna GRiB Jaya ini Berdiri di tengah-tengah masyarakat dan tentunya membela masyarakat yang terzolimi.
Kontributor :Meijijal Efendi