TULANGBAWANG BARAT- hudhudnews.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Penandatanganan Mou Propemperda Tahun 2025.
Kegiatan Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruan Aula DPRD Tubaba, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten setempat. Pada Rabu (25/11/2024).
Dikatakan Ketua DPRD, Busroni, mengucapkan terimakasih kasih kepada seluruh jajaran serta Pemkab Tubaba yang telah menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran dan selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Tubaba dan DPRD.
“Penyelenggaraan Rapat Paripurna ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah,” kata Busroni.
Lebih lanjut, ia mengatakan seiring dengan hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dalam pasal 3, memuat tentang tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah diantaranya menyusun Rancangan program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.
Kemudian, dirinya menerangkan bahwasanya melalui proses pembahasan Bapemperda disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun 2025 memuat sebanyak 12, yang terdiri dari 3 RaperdaInisiatif Dewan dan 9 Raperda dari eksekutif.
“Adapun ke-12 Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025 adalah, 1.Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, 2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2029, 3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh, 4. Raperda tentang Perangkat Tiyuh, 5. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Tiyuh, 6. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024, 8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026, 10. Raperda tentang Penanggulangan kemiskinan, 11. Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, 12 Raperda tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M. firsada mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan,” kata Firsada.
Selain itu, Firsada menjelaskan Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta pembentukan produk
hukum, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Di akhir sambutannya dirinya berharap, “Semoga ini jadi jalan yang mudah dalam upaya kita membangun Kabupaten Tubaba tercinta ini, menjadi lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” tutupnya.