Hud hud AJOI LAMPUNG UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara telah menyelesaikan agenda Debat Kandidat kedua yang berlangsung pada Minggu, 17 November 2024, di Grand Mercure Bandarlampung, yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Meski demikian, dalam debat tersebut menyisakan satu perhatian dan kajian mendalam dari tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampura nomor urut satu (1), Hamartoni Ahadis-Romli.
Melalui siaran persnya, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., menyesalkan pertanyaan Cawabup 02 Sofyan dengan pernyataan juru kampanye Paslon 01, dalam hal ini yang dimaksud yakni Ir. Mardiana, S.T., M.T., pada saat kampanye menyatakan bahwa jika pasangan 01 tidak menang, maka bantuan bedah rumah habis.
“Seharusnya hal tersebut tidak perlu lagi dipertanyakan karena sudah jelas bahwa putusan Gakkumdu Lampung Utara menyatakan bahwa hal itu tidak ada unsur pelanggaran dan perkaranya sudah ditutup,” tegas Dr. Suwardi.
Diterangkan lebih lanjut, yang disampaikan Sofyan dalam debat tersebut menunjukkan ketidakmampuan dan ketidaktahuan dirinya terkait dengan program bedah rumah.
“Sudah jelas bahwa program bedah rumah itu merupakan program aspirasi yang menjadi kewenangan dari anggota DPR RI, dan DPR RI yang tergabung dalam tim pemenangan 01 sudah jelas akan tetap menyalurkan dana aspirasinya melalui program bedah rumah jika 01 yang menang. Tapi, kalau pasangan lain yang menang maka akan habis dan menjadi hak mereka mau memindahkan ke kabupaten mana program itu,” terang Suwardi.
“Sekali lagi, kami menyesalkan pernyataan dan pertanyaan yang diajukan oleh Sofyan tersebut karena ketidaktahuan atau jangan-jangan dia tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut yang telah diputus oleh Gakkumdu,” sindirnya.
Ditambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait dengan pernyataan tersebut.
Terpisah, Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampung Utara nomor urut 1, Ir. Mardiana, S.T., M.T., menyatakan bahwasanya maksud yang disampaikannya pada saat melakukan orasi politik dihadapan konstituennya itu semata-mata mengingatkan pentingnya ada sinergisitas atau hubungan timbal balik yang kuat antara pihak eksekutif dengan legislatif.
“Jika kedua unsur pemangku kebijakan tersebut tidak saling terikat dalam hubungan yang baik, tentu akan berimbas dengan program pembangunan berkelanjutan di daerah,” kata Mardiana, Senin, 18 November 2024.
Dikatakannya, sebagai anggota
DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem, selama ini dirinya bersama anggota DPR-RI Drs. Hi. Tamanuri, M.M., senantiasa
memperjuangkan dan menyampaikan usulan dan program pembangunan
bagi masyarakat di daerah pemilihan, khususnya dalam lingkup Kabupaten
Lampung Utara.
“Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) merupakan amanat
UU 17/2014 sebagai upaya untuk
mendekatkan anggota legislatif Lampung dengan masyarakat,” urai Mardiana, yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Lebih lanjut dijelaskan, program usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di
daerah pemilihan (Dapil) untuk selanjutnya menjadi hak prerogatif
dirinya bersama Drs. Hi. Tamanuri, M.M., sebagai anggota legislatif untuk kemudian mengusulkan
dan akan memperjuangkan kembali, menentukan, mengubah lokasi atau menghentikan usulan program bagi penerima manfaat yang hal tersebut juga
dipertegas dalam Pasal 80 UU 17/2014 dimana anggota DPRD Propinsi Lampung
juga mempunyai hak yang salah satunya mengusulkan dan
memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
“Intinya, menjadi hal yang krusial dalam Pilkada Lampura 2024 ini untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dengan menentukan pilihan pada pemimpin yang mampu bersinergi dengan berbagai pihak agar tidak terjadi perlambatan laju pembangunan daerah,” tutupnya. (Wandefri Ardi Tim)