Daerah  

Pelaku Kebakaran Sumur minyak ilega Dinamakan Kapolsek Keluang.

HUDHUDNEWS.CO,,MUBA//Kebakaran hebat terjadi di sebuah sumur minyak ilegal di Dusun lV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, 2 Oktober 2024,sekitar 23.00 WIB

Kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang di gunakan oleh para pelaku untuk memindahkan minyak mentah ke nak penampungan.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan wiranata SH, mengungkapkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar itu di miliki oleh Amiruddin alias Andi bin Raden Abdula (alm), Miftah, Rudi, dan Abi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, api yang muncul akibat percikan dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi,” Jelas kapolsek

Setelah kejadian tersebut, salah satu pemilik sumur minyak, Amiruddin alias Andi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 4 Oktober 2024.

Sebelumnya, polsek keluang sudah memberikan himbauan agar pelaku membongkar sumur minyak ilegal secara mandiri. Pada 25 September 2024, Amiruddin bahkan telah membuat peryataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan tambah Yohan

Selanjutnya AKP Yohan Wiranata yang merupakan mantan kapolsek Sanga Desa menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut tersebut dan kini telah di tahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang di duga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal, yaitu 1unit sepeda motor honda Revo dengan nomor polisi 6770 we, 1 pasang katrol, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah”, rincinya.

Para pelaku menurut kapolsek bakal dikenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dibuah dalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana dan/atau pasal 188 KUHpidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.dan akan menjalani hukumannya.

:kapri/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *