Daerah  

Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Yang Menewaskan Sopir Truk

Palembang – Hudhudnews.co – Sumsel

Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku penusukan yang Menewaskan supir truk asal lampung yang terjadi dua Minggu yang lalu.

Peristiwa penusukan supir truk asal lampung bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Ibul Besar Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel tepatnya di depan Terminal Karya Jaya, pada Senin (23/09/2024).

Korban Dodi Suswanto (46) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dodi ditemukan tewas dengan luka di bagian leher.

Selanjutnya , pada hari Selasa (1/10/2024) Pelaku ditangkap yakni Ferdian Pranata (19) dia di tangkap tim gabungan pada saat berada di persembunyian nya di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

” Satu tersangka sudah kita tangkap di kontrakannya, dia merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut,” ucap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang,SH Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham SIK saat jumpa pers, Selasa (08/10/2024).

AKBP Indra menjelaskan,
” kasus ini bermula saat korban yang merupakan supir truk berhenti di TKP untuk beristirahat sejenak, sekitar pukul05:30 wib.”

“Tak lama berselang, kemudian datang pelaku bersama satu rekannya yang masih DPO dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban untuk meminta uang.”

“korban yang tak memberi uang dan tidak menggubris pelaku lalu berupaya hendak kembali ke dalam truk, membuat pelaku terpancing emosinya dan melakukan penusukan ke pundak serta leher korban, ” Ucap Indra.

Pasca menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Palembang.
” Kami menemukan barang bukti sebilah pisau yang tertusuk di leher korban,”jelas Indra.

Atas perbuatannya tersangka Ferdian Pranata (19) dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat.
” Tersangka ini merupakan residivis 363 bebas 2023,”ucap Indra

Terpisah Ferdian Pranata (19) mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tersulut emosi khilaf.
” Saya minta uang 50 ribu ke dia untuk main slot tapi tidak dikasih, saya jadi khilaf lalu dia saya tusuk ,”jelasnya. ( Arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *