Daerah  

Kadishub Tubaba Akui Pekerjaan Di Bawah Kendali Dishub,LSM Trinusa meminta kepada Aph Tindak Tegas Dugaan ASN Kerjakan Proyek

Tubaba- hudhudnews-co

Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub), Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba) Zulkifli,Akui Pekerjaan Tersebut Di bawah Kendali dinas Perhubungan.

“Kadishub ya mengendalikan seluruh kegiatan di dishub tentunya kontek nya tetap dalam koridor sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku itu sudah semestinya karena tanggungjawabnya melekat di jabatannya…. kecuali kegiatan DILUAR dishub yaaa bukan urusan Kadishub,”kata Zulkifli melalui pesan singkat WhatsApp (26/09/2024).

Sementara menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Trinusa, Tubaba, Masdar, Meminta kepada inspektorat dan Pihak aparat penegak Hukum Untuk menindak tegas dugaan oknum ASN yang kerjakan proyek.

“Pihak-pihak yang berwenang harus tegas menyikapi Oknum Asn yang di duga bermain proyek termasuk pihak kejaksaan harus segera melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tersebut,” kata Masdar kepada media.

Dia juga mengatakan, bahwa dinas perhubungan di ketahui sudah sering kali menjadi sorotan publik berkaitan dengan realisasi penggunaan anggaran.

“Apa lagi sudah sering kita dengar bahwa dinas perhubungan banyak menuai sorotan buruk bagi publik,seperti beberapa waktu lalu berkaitan dengan pembayaran pajak lampu jalan, kemudian Masalah Randis yang sampai saat ini tidak di ketahui keberadaan nya lalu terdengar juga bahwa adanya sekretaris yang mengelola belanja anggaran pengadaan kantor,”tegasnya.

Jadi, hal seperti ini sering terjadi di ruang lingkup dinas perhubungan yang di duga menyalah gunakan aturan jabatan.

“Mereka harus memahami aturan sebagai mana mestinya yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,”tutupnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *