Daerah  

Kabur ke pulau Jawa, pelaku kebakaran ilegal drilling tanjung dalam kini berhasil di ringkus pihak kepolisian.

HUDHUDNEWS.CO,,//MUBA

Salah satu sumur minyak ilegal terbakar di kecamatan keluang. Insiden tersebut terjadi pada hari sabtu, (24/08/2024) tempat kejadian Di Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan mendapatkan informasi telah terjadinya insiden kebakaran sumur minyak tersebut, personil polsek keluang turun ke lokasi tempat kejadian, namun pelaku yang menyebabkan kebakaran suda tidak ada lagi di lokasi kejadian sat Tim Polsek Keluang turun ke TKP

Barang bukti yang diamankan Kapolsek keluang dari TKP berupa.
1. 1yunit sepeda motorrevo
2. 2buah katrol
3. 1buah tameng
4. 1buah besi pipah canting
5. 1buah besi steger panjang kurang lebih 9meter
6. 1buah kipas angin
7. 30 liter minyak mentah

Setelah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari keterangan masyarakat. Dengan sigap Polsek Keluang berkerja sama dengan Polres Muba bergerak menangkap pelaku Ricki Rikardo alias dedek diamankan dikediamannya yang berlokasi di salah satu kontrakan di kelurahan cimindi, kecamatan ciberem, kabupaten cimahi, provinsi Jawa Barat.

Kapolres Mubah AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH berdasarkan informasi yang didapatkan Polsek keluang,Yohan memberikan kronologis insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

“Informasi yang kami dapat dari tempat kejadian perkara, sumber api kebakran tersebut muncul dari percikan api yang berasal dari gesekan antara canting polot dan casing yang ada di lubang sumur minyak hingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” Ungkap Yohan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK menjelaskan, Pelaku telah diamankan Polsek Keluang Bersama Polres Muba saat berada kediamannya Di Provinsi Jawa Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah dibawa Ke Polres Muba.selanjutnya proses hukum akan dilakukan dan pelaku terancam pidana penjara 6 tahun,” tukasnya.

Pelaku terancam diterapkan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Dan Atau Pasal 188 KUHPidana Dan Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah)”,. (*)

:kapri/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *