Daerah  

DH Diduga pemilik sumur Ilegal Drilling Jadi DPO APH jajaran Polsek keluang wilayah hukum Polda Sumsel.

HUDHUDNEWS.CO”/MUBA-|| Jajaran Polsek Keluang Berhasil amankan Pardede alias (DD) pelaku kebakaran sumur minyak yang terbakar di daerah aliran Sei Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin,Kamis (5/9/2022).

Pelaku di amankam dilokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti diantaranya : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas

Terbakar;

– 1 (satu) Pasang Katrol;

– 1 (satu) Buah Tameng;

– 1 (satu) Buah Selang Bekas Terbakar;

– 1 (Satu) Buah Canting;

– 1 (satu) Set stager;

– Cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.

Hal diungkapkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SH MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata dalam keterasingan tertulisnya, Jumat (6/9/2024). Menurut dia, berdasarkan hasil olah TKP kronologis kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar.

“Bak seller terbakar, api membesar dan menyebabkan kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari lokasi penampungan.,” kata Yohan, Jumat (6/9/2024).

Mantan Kapolsek Sanga Desa tersebut memastikan tak ada korban dalam insiden tersebut. Dan tak lama berselang api berhasil dipadamkan dan pelaku ditangkap serta diamankan di Polsek Keluang..

“Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur bernama DH yang saat ini masih buron. Sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab dilokasi tersebut,” bebernya.

Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang undang RI nomor

6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo

Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana., dipidana DenganPidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak RP.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar rupiah).

Kapolsek dalam hal ini sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut karena kejadian tersebut terjadi disaat pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi pembongkaran secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut. Dan dia berharap kejadian tersebut tidak terulang dimasa mendatang.

“Semoga tidak terjadi lagi di masa mendatang. Didaerah ini setidaknya sudah ada 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar secara mandiri setelah kita melakukan sosialisasi,” pungkas Yohan Wiranata.

 

Kapri/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *