Daerah  

Pabrik Tapioka PT.SBRP yang berlokasi Di Desa Talang Jembatan Abung Kunang Di Duga Manipulasi Terkait Setor SSPD – BPHTB Ke Bapenda

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara –

Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD – BPHTB) PT.Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) Berlokasi Di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang,Di Duga Dengan Sengaja telah Memanipulasi Setoran pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD ) Kabupaten Lampung Utara (LAMPURA).

Sabtu (20/07/2024).

Pasalnya Paska pemberitaan media bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Lampung Utara No 4 tahun 2014 tentang RTRW dan pihak Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara telah melayangkan Surat Rekomendasi ke PEMKAB Lampura untuk segera menghentikan seluruh aktifitas pembangunan pabrik tersebut sampai batas waktu yang tidak di tentukan karna telah melanggar perda.

Namun pihak Pemkab Lampura nampaknya tetap bersikukuh dengan pendiriannya tetap melanjutkankan pembangunan pabrik tapioka tersebut di buktikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Lekok Bersama Lintas OPD Membentuk Tim Kordinasi Tata Ruang Daerah (TKRD) terkait pembangunan pabrik tersebut,sama sekali tidak mengindahkan dan mengubris surat Rekomendasi DPRD Lampura tersebut.

Tim media mencoba menggali informasi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD ) Lampura,menanyakan prihal setoran SSPD – BPHTB PT.SBRP pabrik tapioka yang berlokasi di Desa Talang Jembatan,di dapati perusahaan tersebut telah setor SSPD – BPHTB pada tanggal 12 bulan Juli 2024 atas nama perorangan bukan atas nama perusahaan yaitu Hendra Sjaichudin jumlah Besaran NJOP PBB Rp 15.872.500.- Alamat jalan pantai sanur ancol jakarta dan Irwan Susanto.S Besaran NJOP PBB RP 15.918.000.- Alamat jalan Taman Sari,Taman Sari Jakarta,total besaran stor SSPD – BPHTB pada BAPENDA Rp 31.790.500,- saja.

Berdasarkan informasi yang di dapat perusahaan tersebut memiliki jumlah total lahan 42 Hektar/ 420,000 M2 bukan 9.083 M2,Terlihat pada perhitungan SSPD – BPHTB perusahaan tersebut hanya memiliki lahan kurang dari 1 Hektar.

Di duga manipulasi data keluasan lahan tersebut terorganisir dan meminta kepada pihak Pemkab benar benar mengkaji,sebab berdasarkan informasi yang di dapat Pihak Desa Talang Jembatan dan kecamatan Abung Kunang Yang harus bertanggung jawab terkait kebenaran luas areal lokasi pabrik tapioka tersebut.

Kalau Sekda Lampura Lekok berdalih untuk meningkatkan PAD dan Lapangan Pekerjaan harus menindak tegas ketidak sesuai perolehan SSPD – BPHTB dari pabrik tapioka tersebut,menurut hitungan kalau perusahaan memiliki lahan pabrik seluas 42 Hektar yang harus di bayar perusahaan pada Bependa Lampura yaitu 420.000 M2 x 3500 per M2 = Rp.1.470.000.000,-

Beberapa praktisi hukum yaitu Dr.Suwardi,SH.MH.CM.CPCLE dan Candra Guna.SH menanggapi dalam pemberitaan sebelumnya bahwasannya DPRD Lampura harus mengeluarkan Hak Angketnya atas pelanggaran Perda RTRW No 4 Tahun 2014.

Berdasarkan konfirmasi pihak media ke DPRD,Ketua DPRD Wansori.SH melayangkan Surat Rekomendasi Ke Pemkab terkait penghentian seluruh aktifitas pembangunan pabrik tapioka yang berada di Desa Talang Jembatan,secara tegas menyatakan dalam rangka penegakan perda,tegas wansori kepada pihak media.

Meminta kepada DPRD Lampura agar segera membentuk Pansus Hak Angketnya penangganan atas pelanggaran perda dan manipulasi PAD Pada SSPD -BPHTB yang di lakukan PT.SBRP ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD ) Lampura,Dan kepada PJ.Bupati Lampura agar mengevaluasi atas rekom yang di keluarkan Pemkab serta kepada Kajari Lampura Farid Rumdana.SH.MH agar turun tangan dan melakukan pemeriksaan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak pihak terkait yang di duga Kongkalikong atau cawe cawe dalam pengurusan pembangunan pabrik tersebut yang melibatkan beberapa pejabat.

(Wandef Tim Media).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *