Daerah  

Kepsek SMA Negeri 7 Prabumulih Dilaporkan LSM TPMHK ke Kejati Sumsel, Diduga Selewengkan Dana BOS

Palembang – Hudhudnews.co – Sumsel

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi Sumatera Selatan (LSM TPMHK SUMSEL) Afrianto Tri Putra mencium adanya penyelewangan dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 7 Prabumulih, Melalui Data yang di dapat Pengunaan Dana BOS Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 di SMA Negeri 7 Prabumulih, Sabtu (8/6/2024).

Adanya Hal yang tidak wajar seperti pengeluaran pada :
1.Administrasi kegiatan sekolah.
2.Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
3.Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
4.Serta pengembangan perpustakaan.

Dari temuan kami dalam (empat) 4 kegiatan di atas sangat fantastis dari 60 juta pertahap hingga 200 juta lebih setiap tahap pencairan Dana Bos. Jelas Afrianto Tri Putra Ketua LSM TPMHK Sumsel.

Sementara Pada tahun 2020 dan 2021 kita mengalami Covid19 sehingga proses pembelajaran di terapkan secara Daring, akan tetapi pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama halnya proses belajar mengajar seperti biasa, jelas Afrian ketua LSM TPMHK SUMSEL

Afrian juga menuturkan Dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Bos di SMA Negeri 7 Prabumulih Tidak asal menduga karena data belanja dan pengeluaran tersebut sudah ada, sehingga menjadi Alat bukti pendukung pada laporan kami.

“Karena kami anggap Telah mengangkangi Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023. Dimana angka pada dana Bos tersebut pada tahap 1,2 dan 3. Sangatlah FANTASTIS, Bahkan di tahun 2023 perubahan tahap Dana BOS diterima sekolah hanya 2 tahapan. Hingga mencapai Ratusan juta pertahapnya”. Ungkap Afrianto

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang dan Pancasila tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehingga,” Kami melaporkan Dugaan Penyimpangan penggunaan dana BOS Di SMA Negeri 7 Prabumulih serta melampirkan Dokumen pendukung Agar Pihak APH terkait Hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dapat Segera Mengambil tindakan atas Laporan kami tersebut .

Terkait perihal tersebut Afrianto melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Prabumulih ke Kejati Sumsel, Kamis 6 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS.

“Harapan kami Pihak Kajati Sumsel segera memanggil Kepala Sekolah SMA NEGERI 7 PRABUMULIH Guna memberi keterangan terkait penanggung jawab penguna anggaran”. Pinta Afrianto

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Prabumulih inisial LJP, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, pada Jum’at 7 Juni 2024 pukul 20.36 WIB hingga hari ini (Sabtu 8 Juni 2024). Untuk sementara belum memberi keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS tersebut.

(arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *