MUARA ENIM — Hudhudnews.co – Sumsel
Gudang tempat penimbunan BBM ilegal diduga millik Andi beroperasi kembali, diwilkum Polsek Gelumbang tepatnya di desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kamis (27/06/24).
Menurut keterangan narasumber yang diterima tim media ini, “Gudang sebelah nyo sdh di bongkar tapi gudang itu masih beraktifitas, Masih bongkar muat minyak, Masih punyo andi. Siang tadi aq ketemu langsung samo andi nyo”, kata narasumber yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini.
Sebelumnya Tim gabungan yang diantaranya Jajaran Polsek Gelumbang, Personel Koramil 404-01/Gelumbang dan Pol PP Kecamatan Gelumbang, Sudah membongkar gudang tersebut, pada 12 Juni 2024 yang lalu tapi masih tetap saja beroprasi.
Informasi mengenai lokasi / rumah yang diduga tempat penampungan minyak ilegal tersebut, diterima dari warga melalui nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel, diteruskan ke Polres Muara Enim, dan Kapolres Muara Enim segera memerintahkan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH menjelaskan, beberapa hari yang lalu kita bersama tim gabungan Polsek Gelumbang, Koramil 404-01/Gelumbang dan Pol PP Kecamatan Gelumbang telah melakukan pembongkaran gudang diduga tempat untuk penimbunan minyak ilegal yang berlokasi di Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang pada 12 Juni 2024 lalu.
“Tindakan yang di lakukan ini merupakan upaya Polda Sumsel dalam memberantas kegiatan ilegal, terkait penimbunan dan perdagangan BBM ilegal di wilayah Sumsel ini,” pungkas Kapolsek Gelumbang.
Namun sangat disayang gudang tempat penampungan bbm ilegal diduga milik Andi itu tetap saja eksis beroperasi walaupun sudah dibongkar, dalam hal ini tim awak media memandang aparat penegak hukum (APH) tidak serius dalam menindak pelaku mafia bbm ilegal tersebut dan tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK.
Kepada seluruh jajarannya (Polri). Kapolda dan pangdam Sumsel, memberikan instruksi untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel. Khususnya Sumatra Selatan. (Tim)