Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara-
Wansori.SH Ketua DPRD Lampung Utara Beserta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gelar rapat Lintas komisi terkait PT. SBRP Sinar batu rusa prima yang ada di Desa Talang jembatan Kecamatan Abung Kunang Telah Melanggar PERDA RT RW NO 4 TAHUN 2014 Tentang Kawasan Industri.
Setelah melakukan Hearing dan sidak ke PT.SBRP (Sinar Baru Rusa Prima) bersama pihak Dinas terkait,kecamatan Abung Kunang dan kepala Desa (KADES) pada rabu 19 juni kemarin.
Hari ini Wansori.SH bersama komisi I dan Komisi III ,kembali Gelar rapat internal pembahasan pelanggaran PERDA RTRW No 4 tahun 2014 Tentang kawasan Industri kabupaten Lampung utara.
Terpisah Jajaran pimpinan wadah media kabupaten Lampung Utara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi wartawawan Indonesia (AWI),Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampura dan DPC Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI),Meminta Kepada Pimpinan DPRD,Komisi I dan Komisi III kabupaten Lampung utara,agar dapat merekomendasikan secara tertulis kepada PT.SBNP tersebut yang diduga menghancurkan jalan lapen milik aset pemerintah dan MENGHENTIKAN aktifitas pembangunannya sesuai ketentuan Sanksi Perda no 4 tahun 2014 tentang RTRW kawasan industri,terangnya beberapa ketua DPC.
Selanjutnya meminta kepada DPRD kabupaten Lampung utara mendorong agar benar benar bahwa SANKSI ketentuan perda no 4 tahun 2014 di jalankan sebagaimana yang di atur dalam perda harus tegak lurus,supaya siapapun INVESTOR yang masuk ke lampung utara tidak MENGANGKANGi ataupun melangar PERDA dengan semena mena tanpa memperhatikan aturan yang ada di kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini.Bebernya ketua DPC
“Namun kita memang butuh INVESTASI dari INVESTOR yang menanamkan sahamnya ke lampung utara ini yang akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,namun tidak juga harus merusak jalan lapen aset daerah dan melanggar aturan perda,sebaiknya tertib dan aman untuk berinvestasi yang baik tentunya,pungkas ketua Dpc beberapa wadah media.
Saat di hubungi Via Telepon seluler whats appnya Herwan Mega usai Rapat Komisi menerangkan,”Langka awal hasil rapat tadi,karna REKOMENDASI yang di layangkan DINAS PEMUKIMAN itu CACAT HUKUM berdasarkan sudah melanggar dari perda no 4 tahun 2014,yang notabennya perda tersebut RTRW tersebut sudah menentukan wilayah industri yaitu di kecamatan Sungkai selatan,Bunga Mayang,Kotabumi Utara dan kecamatan Abung selatan dengan dasar itu DPRD meminta untuk dapat di hentikan aktifitasnya sampai batas waktu yang tidak di tentukan,karna kita masih menunggu surat kita ke Pj.Bupati dan OPD yang bersangkutan dan kita juga akan menyurati linkungan hidup agar tidak memproses AMDAL itu karna sudah jelas jelas melanggar perda dan di kawasan itu adalah dataran tinggi kawasan hijau,kawasan hulu sungai,AMDAL provinsi belum keluar sebelum kordinasi dengan pemerintah daerah yaitu wabil khusus BUPATI,besok suratnya selesai kita layangkan ke pemerintah daerah maupun perusahaan tersebut”,tegas Herwan Mega.
Tidak berselang lama tim media kembali menghubungi Tabrani rajab dari komisi I DPRD Lampura melalui sambungan telepon selulernya juga mengatakan,”Tadi setelah kita selesai rapat di kantor bahwa hasil rapat lintas komisi dan pimpinan DPRD berkaitan dengan perencanaan pembangunan pabrik tapioka di desa talang jembatan kecamatan abung kunang,DPRD lampung utara MEREKOMENDASIKAN untuk menghentikan sementara segala aktifitas untuk pendirian pabrik tersebut di karnakan melanggar perturan daerah (PERDA) no 4 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten lampung utara dimana di dalam perda itu di dalam pasal 32 paragrap ke 5 tentang kawasan industri di pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa kawasan peruntukan industri sebagaimana di maksud pada pasal 27 huruf e meliputi industri besar dan industri rumah tangga,kemudian pasal ke 2 sebagaimana di maksud industri besar/agro di peruntukan di wilayah kecamatan abung selatan,kotabumi utara,sungkai selatan,sungkai utara dan kecamatan bunga mayang,jadi kita sepakat merekomendasikan untuk di hentikan aktifitas perusahan tapioka tersebut untuk sementara kana sudah melanggar perda,tutup tabrani yang juga pernah menjabat sebagai badan perencanaan peraturan daerah”. Terang nya
Tim media mengapresiasi kinerja DPRD kabupaten lampung utara dalam fungsi pengawasanya dan penegakan perda kabupaten lampung utara.
(Ketua AJOI Tim)