Daerah  

Tim Gabungan Bersama Polres Banyuasin Tertibkan Gudang Yang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal

 

Banyuasin – Hudhudnews.co – Sum- sel

Menindaklanjuti vidio yang viral di Tik tok Tim gabungan bersama Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran 2 (dua) tempat tertutup pagar seng / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal, jum’at (17/5/2024).

Pembongkaran gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal ini dilakukan oleh gabungan personil dari Polres Banyuasin, Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Subdenpom Sekayu dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin.

Penertiban gudang tertutup yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di RT 02 Dusun I Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya untuk di TKP yang ke 2 berlokasi di RT 01 Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Dengan titik koordinat (-2,8804330,104,3520810).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Banyak nya gudang BBM ilegal dalam wilayah hukum Polres Banyuasin bardasarkan Laporan khusus Sat Intelkam Polres Banyuasin Nomor : R / 126 / Info Sus / V / 2024 /Reskrim, tanggal 16 Mei 2024,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Dikatakan Kasi Humas AKP Sutedjo, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 64 (enam puluh empat) personil yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Banyuasin.

Sementara dari Ditkrimsus Polda Sumsel berjumlah 6 (enam) personil dipimpin oleh Kompol Andi, Denpomdam II Sriwijaya berjumlah 4 (empat) personil dipimpin oleh Kapten CPM Rangga.

“Kemudian Subdenpom Sekayu berjumlah 5 (lima) personil yang dipimpin oleh Lettu CPM Reza, dan Satpol PP Banyuasin berjumlah 20 (dua puluh) personil yang dipimpin oleh Bpk. Bunyamin,” jelas dia.

Menurut AKP Sutedjo, saksi – saksi pembongkaran gudang perwakilan dari Masyarakat yakni Kadus I Desa Lubuk Lancang Romlan dan Kades Sukaraja Solimin.

Kronologi berdasarkan video tiktok yang beredar dari akun berita sorot terkait adanya aktivitas kegiatan penimbunan BBM ilegal, dalam kegiatan penertiban dan pembongkaran tempat gudang penampungan BBM ilegal tersebut terdapat barang-barang berupa 13 buah tedmond ukuran 5.300 liter, 8 buah babytank, 9 drum, dan 1 banker terbuat dari besi.

Pemilik gudang BBM ilegal tersebut diketahui bernama Aldi, dan
untuk pemilik tanah yang dijadikan gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut bernama Tek.

“Selanjutnya dalam gudang yang ke 2 juga didapat barang-barang berupa 1 (satu) buah babytank dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah selang 4 inch dengan panjang 4 meter,” .

Untuk pemilik lahan diketahui bernama Abdul Roni, Pemilik gudang diketahui bernama Indra. Dan kini petugas telah mengamankan TKP,
Dan melakukan pulbaket di lapangan, jika masih ditemukan gudang ilegal lagi akan dilakukan penertiban kembali, ucapnya.

(Arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *