Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara-
Defriwansyah Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pengrusakan jalan lapen di Dusun dua Desa talang jembatan kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara yang dibangun menggunakan anggaran APBD tahun 2023 pemerintah kabupaten Lampung Utara .
Pengerusakan jalan yang dilakukan oleh PT.SBRP sehingga Ketua AJOI Lampura konfirmasi terhadap Erwin selaku kepala dinas perumahan kawasan dan pemukiman kabupaten lampunya Utara di sela-sela senam sehat di stadion dukung Kotabumi ,dia mengatakan jika pihak perusahaan tidak pernah membuat izin untuk melakukan pengrusakan jalan tetapi membuat izin untuk lingkungan itu yang telah pihak dinas terima, tentunya juga pengrusakan jalan tersebut tidak dibenarkan menyalahi semestinya harus meminta izin dulu terhadap Bupati atau lainnya, selain itu juga kadis mengatakan coba koordinasi terhadap dinas PU bina marga apakah di sana sudah ada izin,Dinas Perkim juga akan memanggil pihak perusahaan.22 Mey 2024
“Mereka ijin lingkungan RT,RW tapi tidak ada izin untuk merusak jalan, itu gak boleh di rusak natnti kami panggil Perusahaan tersebut.minimal izin dulu Bupati atau apa.
Nanti saya panggil saya belum tahu kalau merusak jalan itu seharusnya izin ke Bina Marga pemilik jalannya bina marga. Ujar Kadis Perkim.
Di Lain sesi masih di hari yang sama ketua AJOI lampura mendatangi dinas PU kabupaten Lampung Utara tepatnya bagian bina marga yang bertemu langsung dengan Rico selaku kabid BM. Saat dikonfirmasi perihal izin kabin menjelaskan jika dari pihak perusahaan belum ada izin untuk melakukan penggusuran pengrusakan jalan secara lisan maupun tertulis sebelum maupun sesudahnya, pihak nya baru mengetahui adanya laporan dari media ini,
Pengrusakan tersebut sama seperti halnya yang disampaikan kadis perkim bahwa hal tersebut tidak dibenarkan tentunya ada sanksi-sanksi karena aset milik pemerintah Negara, pihak dinas bina marga akan memanggil pihak desa dan perusahaan,tegasnya.
Lanjutnya,RICO terkait sanksi Sanksi pastinya nanti akan kita pelajari tentunya yang namanya merusak aset negara pasti ada sanksi konsekunsi atas tindakan dan perbuatan itu,tidak boleh di rusak kecuali kita duduk satu (1) meja,ada kesepakatan akan perbaikan nantinya,tapi jangankan ada kordinasi untuk pengusuran jalan,permberitahuan kepada dinas PU bina marga saja tidak ada,pungkasnya.
Atas perbuatan pengerusakan aset milik pemda tersebut yang di lakukan PT.SBRP ketua DPC ajoi lampura,memintak kepada pemerintah daerah agar melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai undang undang dan aturan yang berlaku terhadap perusahaan yang sewenang wenang,menurut ketua DPC Ajoi Lampura,Ketua DPC PPWI Lampura ,Ketua DPC AWI Lampura Di duga ada unsur PIDANA nya,atas pengerusakan aset negara tanpa izin.
( Wandefri Tim).