Hudhudnews.co MUBA-
Muhardiansah (22), pemuda asal Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Sanga Desa.
Hal itu lantaran pemuda pengangguran itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban atas nama Bambang Irawan, warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi, S.H membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku Muhardiansah berdasarkan laporan No : LP / B – 08 /V/2024/SPKT/ POLSEK SANDES/POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL, tgl 11 Mei 2024.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (5/5/2024) yang lalu di Dusun VI Desa Keban I terduga pelaku mencuri motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban.
“Seketika berhasil, terduga pelaku kemudian langsung membawa kabur motor yang mengakibatkan korban merugi sekitar Rp 13 juta,” jelas Kapolsek, Jumat (17/5/2024).
Setelah motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.
“Kemudian pada hari Kamis (16/5/2024) kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima, STrk langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, anggota kemudian langsung menangkap pelaku,” jelasnya.
Selain terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan satu unit sepeda motor yang dicuri dengan nomor polisi BG 2939 BAR warna hitam dengan nomor rangka : MH1KC02191K100395 dan Nomor mesin : KC02E-1099867 AN. Yuliana.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk kepentingan lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP,” tutupnya.
:kapri