Hudhudnews.co AJOI Lampung – Usai penjelasan Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darmanto terkait penyaluran Dana Bagi Hasil 2023, bahwa sudah ada realisasi senilai Rp. 355.217.240.881 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp. 724.822.575.919 dan akan terus di realisasikan selama tahun anggaran 2024, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung Danial Mursalin Musa angkat bicara.
Menyikapi hal tersebut diatas, Kembali Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung Danial Mursalin Musa mengatakan, bahwa terkait polemik penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang di sinyalir menyisakan tanda tanya besar, mengingat besaran angka DBH yang seharusnya di terima masing – masing daerah tidak pernah di publikasikan secara transparan dari total 1,08 Triliun.
Menurutnya, berdasarkan pernyataan SekdaProv Lampung Fahrizal Darmanto sudah dan akan segera terealisasikan dan hanya menyisakan saldo hutang Rp. 724.822.575.919 yang akan di selesaikan pada tahun anggaran 2024 itu berarti realisasi penyaluran DBH tahun anggaran 2023 belum sepenuhnya selesai.
Sementara, berdasarkan putusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility Pasal 3 “Penyaluran DBH dan/atau DAU secara non tunai melalui fasilitas TDF di lakukan paling lambat bulan desember tahun anggaran berkenaan”.
“yang artinya jika memang DBH itu sudah ada, kenapa harus di tunda hingga 2024 berjalan ini”, ujarnya.
Untuk itu DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung kembali mendesak aparatur penegak hukum kepolisian daerah lampung maupun kejaksaan tinggi lampung untuk segera menindak lanjuti rekomendasi BPK RI perwakilan lampung dan menyelidiki ada tidaknya dugaan tindak pidana di balik polemik macetnya penyaluran DBH dimaksud, tutupnya. (Rgt/red)