PRABUMULIH- Hudhudnews.co – Sum-sel
Keluarga tersangka Wiwin (25) Bin Tarmizi warga Kelurahan Karang jaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumsel, Wiwin seorang Guru honor yang mengajar di SMKN Prabumulih yang di sangkakan, mencabuli anak dibawah umur, sempat viral beberapa hari lalu telah di lakukan penahanan dan pemeriksaan kepada wiwin oleh penyidik Tim Unit PPA kapolres Prabumulih.
Kasus pencabulan yang di tuduhkan kepada Wiwin selaku Guru honor SMK Negri di kota Prabumulih yang bergulir sejak tanggal 23 januari saat ini terus berlanjut namun pihak keluarga Wiwin tidak terima karena merasa terfitnah, padahal pelaku tidak melakukan apa yang di tuduhkan pihak Korban.
Tarmizi merupakan orang tua pelaku Wiwin saat dikonfirmasi oleh Awak media ini membenarkan telah meminta pendampingan hukum kepada Advokat Richard Fernando SH dan Rekan, demi minta Bantuan Keadilan hukum yang menjerat anaknya karena dituduh melakukan Tindak Pidana Asusila kepada anak dibawah umur.
“Saya mohon Bapak/Ibu APH perhatikan atas nama orang tua Wiwin , anak saya yang di tahan pihak kepolisian polres Prabumulih karna di tuduh telah melakukan Tindak Pidana Asusila kepada siswinya yang berbocengan motor malah justru memfitnah anak saya dibuat jadi pelaku pencabulan dan itu tidak benar,”
Kejadian ini sempat Viral Di mensos, berdasarkan dari keterangan wiwin sebagai terlapor menceritakan kronologisnya ,” ketika mau pulang dari sekolahan hari Senin 15 januari 2024 sekira pukul 12.00wib selesai melakukan kegitan mengajar di sekolahan , korban selaku Siswinya meminta tolong untuk mengeser motornya di parkiran sekolah, setelah itu tersangka Wiwin bersama sama mau pulang kemudian mengajak korban makan Mie Ayam di warung prabujaya, selesai makan mie ayam Wiwin sempat mengajak korban jalan-jalan keliling prabujaya sampai ke kelurahan sukajadi pada saat jalan-jalan itu sempat tersangka Wiwin selaku Guru Korban ngobol dan menujukkan ada jerawat di dagunya, setelah itu kami tidak melakukan apa-apa ujar Wiwin, akhirnya pulang lagi ke prabujaya untuk mengambil motor korban yang dititipkan di warung Mie ayam dan selanjutnya pamitan mau pulang”.
Dengan keterangan itu Tamizi selaku orang tua tersangka berharap, ada rasa Keadilan terhadap anak kandungnya,”kami meminta Keadilan dan titik terang dari penyidik Unit Tim PPA kepolisian polres Prabumulih.
“Semoga ada titik terang dari pihak kepolisian terhadap kasus yang menimpa anak kami,”terangnya dengan nada sedih.
“Di Tepat yang sama sesuai dengan keterangan Richard Fernando SH Dan Rekan, Sebagai Kuasa Hukum Tersangka,
“saat ini kasus tersebut tengah diproses oleh Kanit Unit PPA polres Prabumulih untuk diselidiki lebih jelas Ujarnya.
Richard Fernando SH Sebagai Kuasa Hukum menyampaikan kepada awak media , saat mendampingi orang tua Tersanka Wiwin, “kami telah selesai menyampaikan Surat Pendapingan hukum untuk Klien kami, sebagai pendamping hukum, Kepada polres Prabumulih Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) .”
Sebagai Pendamping Hukum Richard mengungkapkan untuk mengawal kasus ini dan membenarkan apa yang di sampaikan oleh orang tua Tersangka Wiwin.
“ia menerangkan bahwa jika bukti
yang disajikan pelapor kurang lengkap, akan bisa menjadi bumerang untuk keluaga si korban, pelaku bisa melaporkan balik dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP pasal 310 tindak pidana pencemaran nama baik terlebih ada pemberitaan dari media Online yang dengan sengaja secara jelas menampilkan poto Tersangka yang tidak di blur. Itu juga sangat merugikan pihak kluarga tersangka.
“Saya menilai, jika bukti yang disajikan pelapor kepada kepolisian menuduh Klien kami tidak terlalu kuat, ini akan susah untuk korban.
Perlindungan hukum untuk korban akhirnya lemah, kemudian bisa terjadi reviktimisasi dari pelaku yang melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, ini pandangan pribadi saya”.
Berdasarkan kronologi kasus Tindak pidana Asusila, yang di sangkakan kepada Wiwin, Menurut penuturannya, saat ini masih proses penyelidikan.
“Pada hari ini senin 29 januari 2024.
“kami datang Meminta kepada penyidik Unit PPA kepolisian polres Prabumulih untuk di tinjau ulang, dan meminta agar Restorative Justice (RJ), penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan.
“Kalau kiranya sekarang Penyidikan belum terungkap, kiranya klien kami Untuk di tangguhkan penahanan nya. “kami akan melakukan langkah
untuk mencari bukti-bukti yang dipunyai korban. Dari segi hukum, menurut pasal 128 KUHAP itu kan harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, atau surat.
Jadi ada dua alat bukti minimal untuk menjerat pelaku,
kalau memang bersalah.
“memang tidak mudah untuk mengungkap kasus seperti ini.” Sebagai pendamping hukum kami akan berupaya untuk mengungkap kebenarannya.
Kiranya hukum di Indonesia sendiri memang kurang diperhatikan, hukum kepolisian Indonesia masih terfokus pada si pelaku.
“ Seakan -akan dengan diberikannya sanksi kepada pelaku, itu sudah cukup. Padahal korban itu kan seharusnya turut memberi keterangan yang jelas juga. Apalagi di kasus ini, korban tidak di lakukan pemeriksaan, untuk memastikan adanya kebenaran trauma, ketakutan, dan psikis yang terganggu misalanya,dengan adanya itu kami akan meminta kasus ini di perjelas.” ujar Richard Fernando SH.
( arwin)