Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara – Muryanto yang didampingi kuasa hukum nya Chandra Guna, SH dan Fikri Sanjaya, SH dari Kantor Hukum Cas & partner, Telah mendatangi polres Lampung utara, untuk melaporkan seorang kades yang berada di wilayah kecamatan Abung pekurun kabupaten Lampung Utara ber inisial RO.
Saat di wawancarai oleh awak media ini, Muryanto yang di dampingi kuasa hukumnya Chandra Guna, SH dari Kantor Hukum Cas & Patner yang beralamat di jalan Akhmad Akuan ( Ruko Firman ) Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, mengatakan
“Kami datang ke Polres Lampung Utara hari ini 27/10/2023 untuk melaporkan seorang oknum kepala desa di kecamatan Abung pekurun, ber Inisial RO karena di duga oknum kades tersebut telah melakukan penggelapan sertifikat milik pak Muryanto, ucapnya Chandra.
“Adapun modus yang di pakai oleh oknum kades tersebut dengan cara oknum kades berinisial RO itu menelpon klien kami Muryanto pada sekitar tanggal 23 Agustus 2023 yang lalu, dengan alasan mau meminta sebagian tanah milik klien kami ini, yang tanah tersebut berada di desa nyapah banyu kabupaten Lampung utara, awal nya klien kami menyatakan tidak menjual tanah tersebut namun dengan berbagai cara oknum kades itu meminta minta tolong kepada klien kami ini, dengan alasan untuk membuat kan adiknya rumah, sehingga akhir nya karena kasian dengan oknum kades tersebut, maka klien kami mau menjual sebagian tanah milik klien kami tersebut yaitu seluas 356 m2 seharga Rp. 35. 000.000,- dimana luas tanah yang di beli itu merupakan sebagian dari jumlah luas tanah milik klien kami yaitu 712 M2, sebagaimana yang tertera dalam sertipikat tanah milik klien kami tersebut, setelah mendengar klien kami mau menjual sebagian tanah tersebut, maka untuk melancar kan aksi jahat nya itu, oknum kades berinisial RO segera meminta kirim no rekening milik klien kami, melalui chat WA, guna untuk mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp. 20.000.000,- sedang kan sisa nya nanti menyusul, namun setelah mentransfer uang tanda jadi tersebut, sang oknum kades langsung meminta kirim kan sertipikat asli milik klien kami dengan alasan akan di cek ke kantor BPN karena ada tumpang tindih sertipikat, selanjut nya dengan polos nya klien kami mengirim kan sertipikat itu melalui mobil travel, namun setelah klien kami mengirimkan sertipikat asli atas tanah tersebut, selama lebih kurang 2 Minggu kemudian, si oknum kades malah tidak ada kabar berita, yang kemudian kami telah menyampaikan 2 kali somasi ke oknum kades itu yang di terima oleh aparatur desa nya yaitu sekdes serta RT di lingkungan kades itu tinggal, namun somasi yang telah kami kirim sebanyak 2 kali ke oknum kades itu, dengan tujuan untuk meminta agar kades itu mengembalikan sertipikat induk milik klien kami, yang masih atas nama pemilik awal nya yaitu Herman, namun somasi kami tidak pernah di gubris oleh oknum kades berinisial RO tersebut, sehingga kami langsung melaporkan oknum kades berinisial RO itu ke kepolisian polres Lampung Utara ini, agar ada keadilan untuk masyarakat yang kena tipu daya oleh oknum Oknum seperti RO ini, yang telah memanfaat kan kepolosan masyarakat nya sendiri seperti klien kami ini, tambah Chandra
Kuasa Hukum Muryanto juga menyampaikan, harapan Klien nya, dengan telah di laporkan nya oknum kades ber Inisial RO ini, ke pihak polres Lampung Utara dengan nomor STPL /429/B-1/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Maka diharap kan polisi dapat dengan sigap dan cepat untuk memproses laporan klien kami ini, mengingat terlalu licik dan jahat nya kelakuan sang oknum kades ini, sehingga bisa jadi pelajaran bagi sang oknum kades itu, agar jangan mentang mentang lagi jadi kades, lantas mau ngakalin hak hak warga nya, karena diketahui nya hak warga nya itu belum lengkap surat menyurat tanah nya, lantas mau diakalin, karena gak akan berkah merampas hak orang lain, seperti itu, tutup Chandra Guna.
:Red tim