Daerah  

Diduga Oknum Pegawai ATR/BPN Way Kanan, Gandakan Sertifikat Tanah Warga

WAY KANAN, HUDHUDNEWS.CO – Oknum mafia tanah di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih saja bergentayangan secara masif dan tersistem, oknum tersebut menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah dengan cara mengandakan sertifikat tanah. Seperti yang terjadi di ATR/BPN Kabupaten Way Kanan, dimana salah satu oknum pegawai ATR/BPN diduga menggandakan sertifikat tanah warga.

Dugaan penggandaan sertifikat tanah dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Dwi Sudarmadi.,S.S.T, yang mana Dwi telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menerbitkan sertifikat yang diduga ganda.

Hal ini terungkap ketika pemilik lahan yang bernama Asmah beberapa waktu lalu didatangi warga yang mengaku telah membeli tanah milik nya seluas 2 hektar yang terlatak di Desa Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Dengan menunjukan sertifikat diterbitkan pada tahun 2018 lalu, yang ditanda tangani oleh Dwi Sudarmadi.,S.S.T yang saat itu bertugas di ATR/BPN Way Kanan menjabat sebagai Kasi.

Mengetahui hal tersebut sepontan Asmah sangat terkejut mengetahui tanah miliknya ada sertifikat lain, sedangkan dirinya selama ini tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain, Kamis (12/10/2023).

Saat ditemui dikediamannya ibu Asmah selaku pemilik lahan mengatakan, awal sayakan membuka lahan tanah milik saya, setelah membuka tiba-tiba ada orang datang yang saya tidak kenal, dibilang.

“Kok tanah itu dibuka, tanah itu punya saya sertifikatnya ada, katadia.

Saya jawab. “Tanah ini punya saya warisan dari bapak saya bukan punya siapa-siapa, dan saya tidak pernah menjual tanah ini sama siapa pun.

Terus dia bilang kalau kurang jelas kita temuin pak Lasimin. “Ayo kita temuin. Setelah bertemu pak Lasimin selaku RT, pak Lasimin diam aja gak ngomong apa-apa, pas ditanya masalah lahan tanah malah pak Lasimin jawab gak tau”, kata ibu Asmah.

Lahan tanah itu milik bapak diwariskan kepada saya, sedangkan sertifikat tanah itu dibikin oleh bapak saya  Muhammad Sukir pada tahun 1984. Lanjut Asmah.

“Saya akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat ini akan melaporkan penggandaan sertifikat milik saya kepada pihak berwajib terutama pihak ATR/BPN dalam hal ini Dwi Sudarmadi, untuk mempertahankan tanah milik saya, sedangkan sertifikat tanah yang dibuwat oleh bapak saya pada tahun 1984 masih ada sama saya.

Yang jadi herannya kenapa pihak pegawai ATR/BPN Way Kanan bisa-bisa nya menerbitkan sertifikat baru yang dikeluarkan pada tahun 2018, sedangkan sertifikat induk nya masih ada dibuwat tahun 1984, ada apa ini???,”tutupnya.

Sementara itu, Dwi Sudarmadi.,S.S.T selaku penerbit sertifikat yang saat ini telah pindah tugas di ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang. Mengakui bahwa benar telah menerbitkan sertifikat tersebut melalui program PTSL.

Dwi berkelit tidak tau kalau pemilik lahan tanah itu milik Asmah. Bahkan Dwi mengatakan pihak kampung yang telah merekomendasikan hingga ia menerbitkan sertifikat tersebut.(SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *