Polsek Keluang Amankan Pembawa Tas Berisi Narkoba

oleh -16 Dilihat
oleh

MUBA,Media-Hudhud-News-.co- Mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Keluang Minggu (09/07/2023) mengamankan Muhammad Rama (22) warga cipta praja kecamatan Keluang saat lewat dan mengemudikan sepeda motor di jalan simpang pauh kelurahan Keluang.

Yang bersangkutan diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan didalam tas selempang yang dibawanya ditemukan kotak rokok merk Duta yang setelah dibuka berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,25 gram yang diakui sebagai miliknya.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Keluang Akp. M. Kurniawan Azwar STK. Sik. M.AP. Rabu (12/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelanggar tindak pidana narkoba.

Tersangka kami tangkap karena sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba, sehingga kami melakukan pengintaian, dan saat tersangka lewat kami stop dan kami periksa.

Ternyata benar yang bersangkutan membawa 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk duta yang ada didalam tas selempang yang dibawanya ,” jelas Kurniawan .

Kurniawan (Kapolsek) tidak akan memberi kesempatan narkoba beredar diwilayahnya, sekecil apapun informasi yang berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba akan tindaklanjuti.

Kepada masyarakat kami himbau, untuk tidak segan memberikan informasi kepada kami jika ditemukan adanya kegiatan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di wilayah kita, ini semua demi keselamatan daripada generasi yang akan datang,” himbaunya.

Untuk penyidikan kasus ini akan di limpahkan ke penyidik satres Narkoba polres Muba.

Pasal yang kami terapkan adalan , pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal.5 tahun maksimal.20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. Pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.