Hudhudnews.co
MUBA – Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Soak Baru kecamatan Sekayu, diringkus unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu, pada beberapa waktu lalu.
Kartika ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan, untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu” dengan kesepakatan pembayaran Rp400 Ribu. sedangkan bagian Kartika Rp100 Ribu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto mengatakan pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.
“Yah, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu”, di Kayuara sedang mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan sejumlah uang,” ujar AKP Morris.
Dikatakan AKP Morris, atas ulahnya pelaku dikenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
“Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku menambahkan bahwa, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu” bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukan lah dikamar nomor 5A.
Jangan Lewatkan : Krismono , Pelaku Curas Diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa
Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.
“Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkapnya.
Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan
Pukas oleh pihak media (Indra)