Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co
Kejaksaan negeri(Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba)Lampung, menyampaikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka kasus korupsi dana desa(DD)
Hal tersebut,di sampaikan Kepala kejaksaan negeri(Kejari) Sri Haryanto SH.MH.seusai melakukan kegiatan penandatanganan di balai tiyuh Candra Mukti kecamatan tulang Bawang Tengah
“Seperti Tiyuh Tirta makmur karena dia tidak memenuhi pengembalian akhirnya di lempar ke kejaksaan, insyallah bulan ini di tetapkan sebagai tersangka dan bulan depan kita limpahkan ke pengadilan.”ucapnya saat di konfirmasi wartawan sesuai acara kegiatan
Lanjutnya.sebelumnya untuk tiyuh Tirta Makmur sendiri sudah di berikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
“Pihak inspektorat sudah memberikan waktu untuk terduga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara namun tidak di penuhi”imbuhnya
Dia juga menyebutkan,untuk tersangka sendiri itu sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik dan ada tiga minimal tersangka yang akan di tetapkan.
Sementara itu, inspektur perana putera juga mengatakan untuk total kerugian sendiri sudah di perkirakan.
“Untuk totalnya kerugian kurang lebih sekitar 300 juta ,yang dulu sudah di kembalikan sekitar 140 juta,itu dari tahun 2020 Sampai 2021″pungkasnya