TULANGBAWANG BARAT –hudhudnews.co
Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Ponco Nugroho membenarkan dirinya hanya membawa satu usulan nama calon Penjabat (Pj) bupati setempat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Budi Dharmawan.
Hal tersebut diungkapkannya saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri kegiatan penyerahan bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial (Atensi) Kementerian Sosial bersama anggota Komisi VIII, DPR-RI I Komang Heri di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Jum’at (14/04/2023).
Politisi partai PDI-P itu menyebut,
” Tenang aja, kalau enggak gitu, lu enggak nulis berita,” singkatnya kepada wartawan sembari berlalu menaiki kendaraan.
Ponco juga menyebut akan menjawab pertanyaan publik pada saat rapat paripurna DPRD pekan depan.
” Ya pasti saya datang. Itu tugas negara,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi Vlll DPR-RI, I Komang Heri mengatakan, DPRD Tubaba semestinya tidak melakukan pengusulan satu nama calon Pj Bupati.
Menurutnya Kemendagri juga berhak melakukan penolakan terhadap usulan nama calon Pj bupati tersebut.
” Ya istilahnya kalau dalam demokrasi ya enggak wajarlah. Jangan satu nama, bila perlu tiga nama. Untuk penilaian itu harus lebih dari satu. Kemendagri boleh saja menolak,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya.Sebanyak dua fraksi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melayangkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Surat yang diserahkan melalui bagian umum sekretariat DPRD Tubaba itu berisikan tentang permintaan pemanggilan terhadap Ketua DPRD, Ponco Nugroho oleh BK, untuk melakukan klarifikasi terkait Informasi pengusulan satu nama bakal calon Pj bupati ke Kemendagri.
Kedua fraksi tersebut yakni, fraksi partai Hanura-Perindo, yang diserahkan oleh anggota fraksi, Roni dan fraksi partai Nasdem diserahkan langsung oleh ketua fraksi, Sobri.
Anggota fraksi partai Hanura-Perindo, Roni mengatakan, penyerahan surat itu penting dilakukan, mengingat berdasarkan Informasi yang berkembang, hal dilakukan oleh Ponco Nugroho merupakan hal yang krusial.
” Nah persoalan ini bukan main-main. Harus ada kejelasan dan titik terangnya,” kata dia mendampingi Ketua Fraksi Partai Nasdem, Sobri, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Roni mengatakan, jika benar Ketua DPRD Tubaba hanya membawa satu nama di luar Dr. Zaidirina, M.Si., maka hak demokrasi dan aspirasi dari Fraksi Hanura dibegal. Sehingga ia pun memastikan bahwa usulan nama tersebut ilegal.
Hal itu juga merujuk dari proses pengajuan nama-nama tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD setempat.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat sampai saat ini belum melayangkan surat kepada BK DPRD Tubaba. Padahal, sempat dikabarkan akan ikut melayangkan surat seperti halnya yang dilakukan oleh fraksi partai Hanura-Perindo dan fraksi partai Nasdem.
Menanggapi hal tersebut, Ketua fraksi partai Demokrat Tubaba, Paisol membenarkan bahwa fraksinya belum mengirimkan surat. Akan tetapi, surat tersebut sudah disiapkan.
” Kalau dibutuhkan, kita kirim juga. Paling nanti hari Senin atau Selasa mendatang,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tubaba, Sukardi akan pelajari dulu adakah pelanggaran tata tertib (Tatib) rapat pimpinan (Rapim) terkait usulan nama yang tidak diakomodir oleh ketua DPRD Ponco Nugroho dalam mengusulkan nama bakal calon Pj di Kabupaten setempat.
Menurut Sukardi, bila ada ketidakpuasan dari fraksi -fraksi di DPRD sebaik melayangkan nota protes ke BK.
” Kami akan mengkaji adakah pelanggarannya,” jelas Kardi kepada wartawan beberapa waktu lalu diruang komisi A sekretariat DPRD.
Lebih lanjut politisi senior PDI P tersebut menerangkan.” Dalam hal ini, BK DPRD tidak bisa ujuk ujuk memangil Ponco Nugroho selaku ketua DPRD bila tidak ada layangan sikap protes dari fraksi terkait apa yang dilanggar, saat ini baru sebatas isu ketidakpuasan dari beberapa fraksi namun belum ada pengaduan resmi ke BK,” paparnya.
Saat ditanya apakah ketua BK akan berani memangil Ketua DPRD yang satu partai dengan ketua BK dan juga ketua DPC partai PDI P Di Kabupaten Tubaba.
” Bila ada surat yang dilayangkan oleh fraksi sesuai tugas dan fungsi BK DPRD akan berlaku profesional, ” singkatnya(san)