Hudhudnews.co AJOI Kotabumi –
Seorang wanita bernama Okta Oktarina yang tingal di salah satu Desa kecamatan Sungkai selatan kab.Lampura, Okta pernah menjadi istri sirih selama kurang lebih satu tahun dari mantan waka kurikulum, guru bidang matematika. SMAN 2 Kotabumi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.
Yang saat ini telah diceraikan melalui pesan WhatsApp oleh Yusuf ditambah lagi diduga di bawah tekanan anak perempuan dari Yusuf bernama Ria Ambar Wati sehingga harus dengan terpaksa menandatangani surat perceraian tersebut, ujar Ibu Ratih kepada Tim awak Media.
Sementara ibu Okta sedang dalam keadaan hamil 2 bulan mengandung anak dari Yusuf.
Karena ibu Okta sedang mengandung anak dari oknum Yusuf, sehingga meminta pertanggungjawaban terhadap Yusuf.
Saat Yusuf diwawancarai oleh tim awak media, jika dirinya akan bertanggung jawab jika benar ibu Ratih hamil mengandung anaknya setelah dicek secara medis hasil dari kedokteran. Jelas nya Yusuf dikediaman Okta 15/04/2023
“Saya bertanggung jawab terhadap anak saya, mengasih nafkah sebesar apapun sekecil apapun, kalau memang hamil sudah diuji kedokteran.Tegas Yusuf.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh mantan Waka kesiswaan SMAN2 Kotabumi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung diduga melanggar susuai Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(team)