Daerah  

Rekonstruksi Ulang di Mapolres Tubaba diduga janggal dan tuai kritik. 

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co

Adegan rekonstruksi ulang dugaan kasus penganiayaan yang disangkakan terhadap Tobroni Kepala Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga janggal dan tuai kritikan dari advokat Yulius Sunaruh, SH.

Dikatakan Pengacara dari Tabroni dan Istrinya yang ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Yulius mengatakan bahwa rekonstruksi yang telah dilakukan terkait dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya, berawal atas permeminta pihaknya.

“Terjadinya rekonstruksi itu, dari awal memang konsentrasi kami, dan dari awal kami yang minat penyidik untuk diadakannya rekonstruksi ulang, supaya mengetahui persis kejadian yang sebenarnya, dan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya. Saya tidak tahu kalau ada rekonstruksi yang justru di lakukan di Mapolres Tubaba, justru saya tahu setelah rekonstruksi dilakukan.” kata Yulius saat diwawancarai media di rumah Tabroni pada Selasa (14/3/2023)

Pengacara Tabroni tersebut, merasa keberatan atas rekonstruksi yang dilakukan sepihak, dan menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Tubaba.

“Karena kami pihak terlapor, jadi untuk saat ini menunggu perkembangan proses selanjutnya. Perlu digaris bawahi bahwa rekonstruksi yang paling benar dilakukan di TKP, dengan keterangan yang jelas dan sebenarnya” kata Yulius

Ditegaskan Yulius, rekonstruksi merupakan salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali peristiwa-peristiwa yang terjadi sesuai fakta yang dicocokkan dengan keterangan semua saksi.

“rekonstruksi itu juga menentukan, agar masalah ini menjadi terang, jelas dan informasi tidak simpang siur serta menemukan titik permasalahan yang sebenarnya. Saya kaget dikasih tahu klien saya ada rekonstruksi yang dilakukan di Polres Tubaba. Tahu-tahu sudah dilakukan rekonstruksi,” kata Yulius.

Menurutnya, rekonstruksi memang boleh saja dilakukan ditempat yang bukan TKP, tetapi harus disertai dengan alasan yang jelas.

“Dari awal kami sampaikan minta rekonstruksi dilakukan di TKP dengan menghadirkan semua saksi. Coba bayangkan masalah ini sudah satu tahun tiga bulan, dari awal masalah ini saya yang tangani. Dan saya pastikan klien saya tidak terbukti, dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum, sebagai konsekuensi atas keterangan yang diberikan pihak pelapor dalam reka ulang” kata Yulius

Lanjutnya, terkait beredarnya informasi kliennya harus segera ditahan, Yulius menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.

“Saya kira bahasa harus dipenjara harus ditahan, itu tidak pas. Tidak ada yang boleh intervensi. Kita ikuti saja regulasi. Itu otoritas penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau alat bukti sudah lengkap, seharusnya sudah naik ke persidangan, tetapi faktanyakan berbeda, jangan ada kesan memaksa, kan janggal.” kata Yulius

Dijelaskannya, pasal yang disangkakan terhadap kliennya pun tidak tepat. Sebab pasal tersebut menunjukkan bahwa korban menjadi objek penganiayaan berat.

“Perlu diketahui, pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, dalam pasal tersebut, orang tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasanya. Akibat dari penganiayaan atau perlakuan kekerasan yang dituduhkan.

Begitu juga pasal 351. Faktanya pada waktu kejadian, pelapor itu pergi ke Polsek Lambu Kibang dalam kondisi biasa saja dan sehat sehat saja, secara visual klien kami punya bukti yang telah dijanjikan sebagai alat bukti” kata Yulius

Pengacara Tabroni dan istrinya tersebut menilai, perkara tersebut menjadi lamban, karena ada hal yang tidak dilakukan, tapi terkesan seolah telah melakukan pemukulan dan lain sebagainya.

“Kalau ini benar terjadi pemukulan, tidak mungkin sampai berlarut-larut seperti ini. Anda bayangkan, kasus besar saja bisa cepat sampai ke meja persidangan bahkan cepat selesai.” ungkapnya

Yulias juga meminta agar Polres Tubaba menjalankan prosedur hukum sesuai dengan KUHP dan SOP.

“Kami berharap lakukan sesuai dengan fakta-fakta hukum. Sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti. Karena kita tidak ingin semua yang di rekonstruksikan, tidak sesuai dengan fakta kejadian dilapangan. Kalau memang tidak cukup bukti, jangan terkesan dipaksakan. Kan jadi sulit. Ada solusi lain, seperti restorative justice yang bisa dilakukan.” kata Yulius.

Ia berkeyakinan kliennya tidak melakukan pemukulan seperti yang disangkakan pelapor dan disampaikan di media massa dan media sosial.

“Terhadap hal yang diasumsikan oleh pihak-pihak lain terhadap kliennya. Bisa dikatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, termasuk terlapor, tidak ada yang menyatakan bahwa kliennya melakukan pemukulan seperti yang disangkakan” ungkapnya

Terpisah, Kepalo Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas hal tersebut.

“Mengenai masalah ini saya pribadi, dalam arti sudah beredar informasi melakukan penganiayaan terhadap warga. Saya meminta penegak hukum melakukan proses hukum dengan seadil-adilnya. Itu harapan saya. Selaku pengayom masyarakat. Saya merasa nama baik saya dicemarkan atas permasalahan ini, akan kita lihat keterangan yang diberikan saat rekonstruksi, sesuai atau justru memberikan keterang palsu.” pungkasnya.

Pantauan media dari video rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Tubaba pada Senin (13/3/2023), tampak rombongan Putri Maya Rumanti pengacara pelapor beserta rombongannya, bersama sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Menggala dan Penyidik Polres Tubaba melakukan rekonstruksi ulang dugaan penganiayaan, tampa dihadiri oleh pihak terlapor dan saksi-saksi saat kejadian yang disangkakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara pelapor dan Polres Tubaba belum dapat dikonfirmasi.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *