Daerah  

Dishub Tubaba Di Duga Perlambat Pemeriksaan Inspektorat

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat(tubaba),melakukan pemeriksaan Audit dekumen laporan Realisasi Anggaran kegiatan dishub Tahun 2021,makin menguat adanya Tindak pidana korupsi.

Betapa tidak dalam upaya menyelamatkan Uang negara Inspektorat Tubaba dengan serius melakukan pemeriksaan Dekumen Dishub setempat dengan waktu 46 hari dimulai pada jumat 13 Januari hingga Rabu 1 maret 2023

Inspektur Inspektorat Tubaba perana putera melalui muslim Irban V pembantu inspektur khusus(Irbansus) mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa pihak pengguna Anggaran Tahun 2021 pada Dinas perhubungan Tubaba

” Kita sudah panggil kadishub Zulkifly, kabid sarplas Rudi,kepala UPTD penguji kenderaan bermotor marta Nurmansyah,selaku TPTK,berikut Bendahara,hingga Marwan Aziz mantan kadishub yang saat ini menjabat sebagai kadis perikanan Tubaba,”beber muslim

Menurut muslim,setiap pihak terkait hadir di inspektorat dalam jadwal pemanggilan namun beberapa dekumen LPJ pengguna anggaran masih belum juga ada yang dilengkapi.

“Kita masih menunggu dekumen yang kami minta masih belum di lengkapi bendaharanya makanya belum bisa memberi kesimpulan karena Audit ini kami tidak main -main,”tegas muslim.

Sementara saat di tanyakan awak media hasil audit sementara pihaknya belum bisa menjelaskan mengingat Audit masih terus berjalan belum berakhir pihak terkait akan dilakukan panggilan kembali

” Kami ini sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tentu Hasil Audit pemeriksaan nantinya akan dikoordinasikan dilaporkan ke pimpinan pejabat PJ Bupati Tubaba Zaidirina,”imbuhnya

Muslim Irbansus Inspektorat menyatakan jika dalam hasil audit akhir di temukan adanya kerugian uang negara pihak terkait diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan di kasda.

” jika selama waktu yang kita tentukan mantan kadishub marwan aziz,bendaharanya tidak mengembalikan kerugian Uang negara sesuai kami sudah ada MoU akan melakukan koordinasi kepada Aparat penegak Hukum (APH),”tukasnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *