Daerah  

Wansori SH; Kami Akan Tetap Memberlakukan SKB Tindak Lanjut Dari SE Gubernur Lampung

Hudhudnews.co AJOI

Kotabumi — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) Lampung Utara dan Gerakan Aliansi Masyarakat ( GAM ) Lampung Utara. Merasa di telanjangi oleh Ketua Umum Asosiasi Tambang Batu Bara Masyarakat (ASMARA) dari Muara – Enim Sum -Sel.

 

Pasalnya Ketua Umum “ASMARA” tersebut dengan sendirinya meminta untuk bertemu FORKOPIMDA Lampung Utara.Namun amat di sayangkan, mangkir dari undangan rapat yang telah dijadwalkan di Sekretariat DPRD Lampung Utara, Rabu, 22 Februari 2022.

FORKOPIMDA ,yang seyogianya diminta dengan sendirinya oleh ASMARA,beberapa waktu yang lalu.Melalui rekanan kerjanya ASMARA yang dengan sengaja.

untuk dapat dijadwalkan bertemu dengan FORKOPIMDA Lampung Utara.Namun hal itu Ketua Umum ASMARA sendiri tidaklah koperatif dengan maksudnya sendiri.

Berkenaan dengan hal tersebut mangkirnya Ketua Umum ASMARA di rapat koordinasi lintas sektoral . Sekretaris Jendral GAM Mintaria Gunadi,merasa dilecehkan .”Kata M.Gunadi.

Selanjutnya Sekjen GAM”Menepis isu – isu dan mengecam terkait tudingan Pungutan Liar (PUNGLI).Yang diunggah akun Tixtox @Samudera5.

Mencatut nama FORKOPIMDA Lampung Utara dan LSM Lampung Utara , dengan informasi tersebut .”Saya nyatakan dengan tegas bahwa informasi itu tidak benar alias Hoax.

Saya pun telah melaporkan peristiwa ini di wilayah hukum Polres Lampung Utara .” Tandas M.Gunadi.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyatakan sikap tegas FORKOPIMDA Lampung Utara, yang solid dan kompak .” Kami akan tetap untuk
memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.

Demikian pula di sampaikan oleh Herman Sobli Kepala.Kimal Lampung Utara, dengan tegas menyatakan dalam keputusan rapat koordinasi pada kali ini. Akan mendukung penuh penerapan teknis SKB lapangan .” Tegas Ka-Kimal.

Hal senada diungkapkan oleh Idham Cholid selaku pembina GAM bahwasanya , sangat mengapresiasi lahirnya SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.

Seterusnya Idham Cholid meminta dari apa yang telah di tuangkan di dalam Keputusan Bersama tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Oleh karena itu Idham Cholid meminta agar GAM dan masyarakat Lampung Utara ,agar tetap kompak , sehingga dapat membantu tugasnya FORKOPIMDA Lampung Utara.

Memutar balikkan angkutan batu bara yang melebihi Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) atau melebihi kapasitas Over – Dimension Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tegas Idham Cholid.

Serupa di sampaikan Presidium GAM Sdr Nasril Subandib, sikap tegasnya meminta seluruh elemen masyarakat Lampung Utara untuk ikut mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara.

Dengan semangat kebersamaan kita dan kekompakan kita,permasalahan semrawut kendaraan angkutan batu bara , dapat kita atasi secara bersama.

“Yang mana diketahui dampak akibat dari aktivitas mobilisasi truk-truk besar yang melewati jalan umum di Lampung Utara.

Telah menimbulkan kerusakan – kerusakan badan jalan hingga sampai jembatan putus, kemacetan jalan dan rawannya kecelakaan di jalan lintas Sumatera.” Tandas Nasril.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *