PANARAGAN.hudhudnews.co
Dalam rangka penyusunan rencana peraturan daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menjalin kerjasama dengan pihak Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dijelaskan Kepala DLH Tubaba, melalui Kepala Bidang Tata Pengelolaan Lingkungan, Andi Kurniawan, saat dijumpai translampung.id diruang kerjanya saat pertemuan bersama dengan pihak UBL. Bahwa penyusunan atau pembentukan Perda PPLH penting untuk segera dilakukan dalam upaya menyesuaikan terhadap kondisi saat ini dan peraturan perundangan yang berlaku terutama UU Cipta Kerja.
“Perda PPLH Tubaba ditargetkan selesai pada Tahun 2023 ini sebagaimana berdasar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tubaba Nomor : 170 / 1 / SK – DPRD / 1.11 TUBABA / 2022 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2023. Yang mana rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu program prioritas pembentukan Perda,” kata Andi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (20/02/2023).
Oleh karenanya, lanjut dia, dalam penyusunan Perda PPLH tentunya pihak DLH Kabupaten Tubaba membutuhkan bantuan tenaga ahli di bidang tersebut, sehingga di jalinlah kerjasama dengan UBL untuk menyusun naskah akademik terkait PPLH.
“Tadi kita sudah bicarakan, dan dalam waktu dekat perjanjian kerjasama atau PKS akan kita lakukan bersama pihak UBL,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggalana,S.H.,M.H dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL juga menjelaskan. Bahwa hari ini pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi bersama Pemkab Tubaba melalui DLH dalam rangka kerjasama penyusunan Rancangan Perda PPLH.
“Perda PPLH sangat penting dibentuk, karena menjadi tolak ukur rencana pembangunan daerah yang harus ditinjau setiap saat dan secara berkala memang harus dilakukan. Ini menjadi komitmen besar dari DLH sesuai mandat dari kepala daerah untuk menyusun Perda PPLH ini supaya pembangunan di Kabupaten Tubaba jauh lebih terencana, terukur, berbasis lingkungan hidup, dan beregulasi sesuai kondisi saat ini,” jelasnya.
Kata dia, UBL bersama Pemkab Tubaba telah memiliki MoU sebelumnya. Dan dalam perjanjian kerjasama untuk penyusunan Perda PPLH ini akan ada sekitar 5-7 orang sebagai tim yang akan turun mengumpulkan data-data dan dokumen keperluan lainnya.
“Kami targetkan bulan Maret sebelum Paripurna Pembahasan Tingkat I, naskah akademik dan rancangan Perda terkait PPLH sudah selesai. Jadi, setelah komunikasi dan koordinasi hari ini, segera selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyusunan naskah akademik,” kata Anggalana, yang juga merupakan Dosen di Universitas Bandar Lampung tersebut.
Dirinya menerangkan, PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Disini kami dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL memang fokus kepada persoalan konstitusi dan perlindungan regulasi di pusat dan daerah sesuai pula pada tridharma perguruan tinggi. Kami sudah beberapa kali melakukan penyusunan Perda PPLH, diantaranya di Kota Bandar Lampung. Untuk itu, kami harap penyusunan atau pembentukan Perda PPLH di Kabupaten Tubaba juga dapat berjalan lancar dan segera selesai tepat waktu,” imbuhnya. (san)