Daerah  

Kapolri & Kapolda Lampung ” Diminta Tindak Tegas ” Angkutan Batubara Bodong

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara || Belasan dari organisasi kemasyarakatan yang tergabung bersama dengan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) berkedudukan di Lampung Utara.

Yang terdiri dari beberapa ORMAS -LSM – OKP dan Organisasi Profesi lalu di dukung dari berbagai elemen tokoh masyarakat.

Sangat berharap dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dengan Irjen Pol Akhmad Wiyagus Kapolda Lampung”

Menindak tegas armada-armada angkutan batubara. Melewati jalan umum yang tidak memiliki dokumen syah.Seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ( IUP-OP ) .” Kata Sekretaris Jenderal GAM Mintaria Gunadi ,Kamis ,23/2/2023.

Selanjutnya Sekjen GAM mengatakan IUP – OP merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus tersebut diberikan.”Kepada pihak perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.Sebagaimana disebutkan di UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Adapun permintaan ini dengan Kapolri dan Kapolda Lampung berdasarkan deteksi dari hasil tim Investigasi,menemukan dugaan – dugaan kendaraan angkutan batubara yang beraktivitas setiap harinya melewati jalan umum Nasional Provinsi Lampung.

Terindikasi ratusan armada truk- truk besar dan truk kecil,yang beroperasi mengangkut hasil ekploitasi tambang batubara dari Sum – Sel melalui jalan umum Nasional Provinsi Lampung diduga dari hasil tambang ilegal.” Beber Gunadi.

Pembuktiannya surat-surat jalan kendaraan angkutan batubara di maksud tidak pernah menerangkan pemilik IUP-OP yang secara syah.

Tetapi hanya berbentuk nama surat jalan dan hanya menerangkan tujuan barang dan No Pol kendaraan dan tidak ada keterangan lain.Seperti siapakah pemegang IUP-IUPK- IPR dan IUP-OP .” Tandas Sekjen GAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *