Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co
–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat Terus meningkatkan Infrastruktur jalan mantap
Salah satu peningkatan Infrastruktur itu yakni dengan adanya Alat berat pada Dinas PUPR Tubaba, Berbagai upaya direncanakan dan dilaksanakan. Namun untuk menjaga jalan yang sudah dilaksanakan juga perlu dilakukan pemeliharaan agar kondisi jalan Mantap tetap baik dan nyaman untuk dilintasi Masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.
Oleh karena itulah Pemerintah harus tetap menjaga kondisi ini dengan memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alat yang ada untuk melakukan pemeliharaan jalan Mantab tetap dalam kondisi baik.
Hal ini juga tidak bisa di lepaskan karena adanya alat peralatan yang mendukung kegiatan kebinamargaan tersebut.
Peran serta alat berat sangat penting karena ini menjadi syarat mutlak dalam melaksankan pekerjaan pemeliharaan jalan. Namum demikian alat juga dapat digunakan pihak lain baik perseorangan dan Badan Usaha .
Dikatakan Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin yang di sampaikan kepala Bidang Bina Marga bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan alat ada Mekanisme yang diatur Berdasarkan Perbup No. 36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi Daerah.
“Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan usaha. Dimana tahapan nya Baik orang perseorangan atau berbadan hukum. Mengajukan permohonan pemakaian kekayaan daerah kepada bupati melalui kepala Organisasi perangkat daerah dan mengisi formulir pendaftaran mekanisme Pendaftaran,” kata Sumardi, Sabtu (11/2/2023).
Lanjut Sumardi,formulir menyesuaiakan dengan lampiran dari Perbup Penetapan besaran sewa berdasar perda no. 1 tahun 2019 di cantumkan dalam berita acara peminjaman alat
dan bendahara penerimaan melampirkan ke BPRD. Kemudian BPRD mengeluarkan Surat Tanda Setoran(STS) lalu Bendahara penerimaan membawa STS dan menyetorkan sewa ke Kas Daerah.
“Jadi mekanisme nya tetap kita sesuai kan dan mengikuti aturan yang ada, jadi siapa saja bisa menggunakan, saya berharap kepada masyarakat agar dapat memaklumi kondisi alat berat di Dinas PUPR yang sebagian dalam kondisi rusak ringan dan perlu penanganan,namun ada beberapa alat yang bisa di gunakan,” tegasnya.
Terpisah, Wisnu pelaksana pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba mengatakan apabila alat berat di gunakan harus melalui prosedur yang berlaku di pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Jika masyarakat ingin menggunakan alat berat untuk kepentingan tiyuh harus membuat pengajuan kepada Bupati cq Kepala Dinas PUPR dan nantinya akan kita liat kondisi alat apakah bisa digunakan atau tidak , mengingat kondisi alat ada dalam kondisi baik dan Kondisi rusak,” tukasnya.(san)