Ujar SEKDA Lampung Utara,dugaan Adanya Keterangan Palsu Yang dilakukan Satu ASN Kec.Abung Tinggi di Perlukan Pemeriksaan Instansi Yang Berwenang

oleh -83 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara- Perihal pemberitaan adanya dugaan Satu ASN di kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung Utara,enisial MMN yang di angkat menjadi PSN yang diduga menggunakan keterangan palsu pada saat ada program sekdes di angkat menjadi PNS.

Pasalnya lampiran surat keputusan camat bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung  Drs.Yen Dahren  Nip.010190030.
nomor 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang pengangkatan dan pembehentian. perangkat desa Sidomulyo ,  Jupri selaku sekdes lama diganti  dengan sekdes Yang baru bernama Masir.

“Terlihat juga adanya photo kopi surat putusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2003 tanggal 30 januari 2003 yang ditanda tangani oleh H. M Saleh Hamdan BA nip.010086325.
tentang pengangkatan pemberhentian perangkat desa dwikora Tanjung waras dan Sidomulyo
yang ditandatangani oleh camat bukit kemuning Saleh Hamdan.
Masir sekdes lama di ganti Mmn sekdes baru.

“ditambah lagi adanya statemen warga yang mengatakan bahwa mmn menjabat sebagai sekdes dari tahun 2019 sampai dengan 2014. dia juga mengatakan jika salah satu mantan camat pernah ke rumahnya, sambil berkata mm tidak bisa menjadi PNS jika tidak ada tanda tangan saya bicara mantan camat terhadap dirinya.
” Mmn pertama kali menjabat sebagai sekdes tahun 2009 sampai 2014, setelah itu ke kecamatan. Saleh Hamdan bekas camat bukit kemuning, baru dua minggu lalu ke rumah saya dan dia berkata Maman itu tidak akan jadi PNS kalau tidak ada tanda tangan saya.ujar nya 03/01/2022.

Dua surat putusan  diduga diantaranya salah satu di ragukan kebenaran nya. dikuatkan adanya keterangan warga serta narasumber yang memberikan Photo kopi Surat putusan no 02 tahun 2005 Tgl 18 Maret 2005 yang di tanda tangani Drs.Yen Dahren.

“Sehingga awak media konfirmasi terhadap Drs.LEKOK.MM selaku sekretaris daerah kabupaten Lampung Utara, saat di jumpai di ruang kerjanya beliau mengatakan, untuk membuktikan kebenarannya palsu atau tidak palsu maka dibutuhkan pemeriksaan Instansi yang berwenang inspektorat maupun HPH.12/01/2023

“Ya,bahwa untuk bisa mengatakan itu palsu atau tidak palsu dibutuhkan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,bisa inspektorat ,bisa APH.untuk Polisi pidana umum ujarnya.

“di tempat terpisah saat awak media ingin konfirmasi terhadap H .Saleh Hamdan.BA selaku mantan camat Bukit kemuning melalui telpon seluler nya ,dia tidak memberikan komentar walau terlihat pesan website telah dibuka.13/01/2023

Adapun Persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil
A. persyaratan
1. Sekdes yang dapat diangkat langsung menjadi PNS adalah mereka yang
diangkat dengan sah sebagai Sekdes sampai dengan tanggal 15 Oktober
2004, dan masih melaksanakan tugas secara terus menerus sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Contoh:
Seorang Sekdes diangkat pada tanggal 13 Januari 2002 dan sampai
dengan pengangkatannya sebagai PNS masih melaksanakan tugas
sebagai Sekdes secara terus menerus dan berdasarkan database dia
termasuk dalam daftar nominatif yang akan diangkat menjadi PNS formasi
Tahun 2007, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PNS.
2. Sekdes yang tidak dapat diangkat menjadi PNS adalah :
a. Sekdes yang diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004.
Contoh:
Seorang Sekdes yang diangkat tanggal 16 Oktober 2004, meskipun
sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2007 masih melaksanakan tugas sebagai Sekdes, yang
bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
b. Sekdes yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 tetapi diberhentikan
sebagai Sekdes.
Contoh 1 :
Seorang Sekdes yang diangkat tanqqal 14 Oktober 2004, dan
kemudian pada tanggal 1 Agustus 2007 diberhentikan sebagai
Sekdes, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Contoh 2:
Seorang Sekdes yang diangkat tanggal 14 Oktober 2003, dan
kemudian pada tanqqal 29 Juli 2007 diberhentikan sebagai Sekdes,
maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
3. Syarat yang harus dipenuhi Sekdes untuk dapat diangkat menjadi PNS
sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;

: Defri Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.