Diduga Satu Oknum ASN Kec.Abung Tinggi Menggunakan Keterangan Palsu

oleh -154 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara – Diduga Enisial MMn, salah satu ASN yang bertugas di kecamatan Abung tinggi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung menggunakan keterangan palsu saat ada program dari pemerintah sekdes diangkat menjadi PNS., pasal nya enisial Mmn belum menjadi sekdes, karena terlihat lampiran surat keputusan camat bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung  Drs.Yen Dahren  Nip.010190030. nomor 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang pengangkatan dan pembehentian. perangkat desa Tanjung baru timur,Dewikora dan Sido mulyo.

Terlihat pergantian perangkat Desa Sekdes Sidomulyo ,  Jupri selaku sekdes lama diganti  dengan sekdes Yang baru bernama Masir.

Yang menurut keterangan di himpun oleh awak media, bahwa Masir juga adalah kakak ipar dari enisial Mmn, pada saat itu Pak Karni selaku kepala desa di Desa Sidomulyo adalah orang tua Mmn.

Dan terlihat kembali adanya photo kopi surat keputusan camat bukit kemuning nomor 02 tahun 2003 tanggal 30 januari 2003 yang ditanda tangani oleh H. M Saleh Hamdan BA nip.010086325.
tentang pengangkatan pemberhentian perangkat desa dwikora Tanjung waras dan Sidomulyo
yang ditandatangani oleh camat bukit kemuning Saleh Hamdan.
Photo Surat tersebut dikirimkan oleh Hasikin yang dikirimkan kepada Tim awak Media.
Tidak diketahui apa keterlibatan nya sehingga mengirimkan foto surat keputusan nomor 02 tahun 2003 tangal 30 Januari 2003.

Sedangkan photo kopi surat keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan sekdes nomor 02 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 di tandangani Drs.Yen Dahren selaku camat pada saat itu.

berdasarkan dari narasumber yang dapat dipercaya dan dapat di pertanggung jawabkan ke aslianya. yang disampaikan kepada awak media.

Selain itu juga saat salah satu warga desa Sidomulyo yg tidak disebutkan namanya saat di konfirmasi oleh Tim awak Media saat itu dia mengatakan bahwa Maman pertama kali menjabat sebagai sekdes tahun 2009 sampai 2014, setelah itu ke kecamatan. dia juga mengatakan bahwa Saleh Hamdan bekas camat bukit kemuning, baru dua minggu lalu ke rumahnya dan dia berkata Mmn itu tidak akan jadi PNS kalau tidak ada tanda tangan saya. 03/01/2022.

Sementara terlihat untuk Peraturan,
Persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil
A. persyaratan
1. Sekdes yang dapat diangkat langsung menjadi PNS adalah mereka yang
diangkat dengan sah sebagai Sekdes sampai dengan tanggal 15 Oktober
2004, dan masih melaksanakan tugas secara terus menerus sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Contoh:
Seorang Sekdes diangkat pada tanggal 13 Januari 2002 dan sampai
dengan pengangkatannya sebagai PNS masih melaksanakan tugas
sebagai Sekdes secara terus menerus dan berdasarkan database dia
termasuk dalam daftar nominatif yang akan diangkat menjadi PNS formasi
Tahun 2007, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PNS.
2. Sekdes yang tidak dapat diangkat menjadi PNS adalah :
a. Sekdes yang diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004.
Contoh:
Seorang Sekdes yang diangkat tanggal 16 Oktober 2004, meskipun
sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2007 masih melaksanakan tugas sebagai Sekdes, yang
bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
b. Sekdes yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 tetapi diberhentikan
sebagai Sekdes.
Contoh 1 :
Seorang Sekdes yang diangkat tanqqal 14 Oktober 2004, dan
kemudian pada tanggal 1 Agustus 2007 diberhentikan sebagai
Sekdes, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
Contoh 2:
Seorang Sekdes yang diangkat tanggal 14 Oktober 2003, dan
kemudian pada tanqqal 29 Juli 2007 diberhentikan sebagai Sekdes,
maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi PNS.
3. Syarat yang harus dipenuhi Sekdes untuk dapat diangkat menjadi PNS
sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;

Adanya dugaan enisial Mmn Menggunakan keterangan palsu atas informasi narasumber yang dapat di perca,serta photo kofi Sk.

Di saat wartawan ingin Konfirmasi terhadap enisial Mmn,melalui telepon selulernya via website, belum ada tanggapan sementara terlihat apa yang dikonfirmasi oleh awak media telah di baca, namun tidak memberikan jawaban, sampai berita ini ditayangkan. Jum,at pukul 15.57 06/01/2023

Di himbau kepada pihak instansi terkait BKPSDM Lampura baik itu insektorat serta aparatur penegak hukum dapat memeriksa kembali berkas enisial Mmn karena di duga menggunakan keterangan palsu.
Karena terlihat jelas ada dua surat keputusan yang ditandatangani oleh camat.
Sehingga dapat terungkap siapakah oknum camat pada saat itu yang diduga  ikut serta membantu memberikan keterangan palsu untuk Enisial mmn.
Dan untuk berita selanjutnya tim  media akan mencari tau keberadaan mantan camat Drs.Yen Dahren dan Saleh Hamdan guna konfirmasi lebih lanjut.

: Defri Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.